Jakarta - INFO BS : Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya Bambang Soesatyo, menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas dan komprehensif untuk mengatur hubungan kerja antara perusahaan aplikasi transportasi online dengan para pengemudi. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, jutaan pengemudi transportasi online yang melayani lebih dari 88,3 juta rakyat Indonesia masih berada dalam posisi hukum yang lemah karena ditempatkan dalam skema kemitraan, bukan sebagai pekerja yang memiliki hak perlindungan ketenagakerjaan. Padahal sektor transportasi berbasis aplikasi telah menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat perkotaan dan membuka lapangan kerja bagi jutaan orang.
“Sudah saatnya dibuat regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi transportasi online. Skema kemitraan yang selama ini digunakan menempatkan pengemudi pada posisi yang rentan karena mereka tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana pekerja pada umumnya,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Komisaris Polisi M. Adi Putra, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (10/3/26).
Hadir penguji lain Prof. Ir. Bambang Bernantos, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Henny Nuraeny, Promotor Prof. Dr. Suparji Ahmad, Ko-Promotor Dr. Ahmad Redi,
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, pertumbuhan ekosistem transportasi online di Indonesia berlangsung sangat cepat dalam satu dekade terakhir. Jumlah mitra pengemudi transportasi online telah mencapai lebih dari tujuh juta orang dan tersebar di berbagai daerah. Para pengemudi menjadi bagian penting dari rantai ekonomi digital yang menopang layanan transportasi, pengiriman barang, hingga distribusi makanan dan produk UMKM. Namun perkembangan besar tersebut belum diikuti dengan kerangka regulasi yang kuat karena hubungan antara aplikator dan pengemudi masih didasarkan pada perjanjian kemitraan.
“Jika sebuah sektor ekonomi telah melibatkan jutaan orang dan mempengaruhi kehidupan masyarakat luas, maka pengaturannya tidak bisa hanya mengandalkan perjanjian kemitraan. Negara perlu menghadirkan regulasi yang lebih kuat agar hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi berlangsung secara adil,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, hubungan kemitraan seringkali membuat pengemudi tidak memiliki kepastian mengenai penghasilan, jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, maupun mekanisme penyelesaian sengketa. Banyak pengemudi harus mengikuti berbagai ketentuan yang ditetapkan secara sepihak oleh aplikator, termasuk sistem tarif, pembagian komisi, hingga kebijakan suspend akun. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara perusahaan aplikasi dan pengemudi yang dalam praktiknya menyerupai hubungan kerja, meskipun secara hukum masih dikategorikan sebagai kemitraan.
“Relasi antara aplikator dan pengemudi dalam praktiknya memiliki unsur perintah, pengawasan, dan sistem pengupahan yang dikendalikan platform. Karena itu perlu dievaluasi apakah status kemitraan masih relevan atau sudah saatnya diarahkan menuju status pekerja,” urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, sejumlah negara telah mengambil langkah maju dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi transportasi online. Inggris melalui putusan Mahkamah Agung pada 2021 menetapkan pengemudi Uber sebagai pekerja yang berhak atas upah minimum dan cuti berbayar. Spanyol bahkan menerapkan kebijakan “Riders Law” yang mewajibkan perusahaan platform merekrut kurir makanan sebagai karyawan. Di Belanda, pengadilan Amsterdam juga memutuskan pengemudi Uber sebagai pekerja yang berhak memperoleh upah, tunjangan, serta kompensasi lembur.
Cile sejak 2022 menetapkan dua kategori pekerja platform digital, yaitu pekerja independen dan pekerja yang bergantung pada platform, di mana kelompok kedua memperoleh hak layaknya karyawan. Selandia Baru melalui pengadilan ketenagakerjaannya juga memutuskan bahwa pengemudi Uber merupakan pekerja. Sementara Singapura dan Malaysia mulai menerapkan berbagai kebijakan yang menjamin standar pendapatan serta perlindungan hukum bagi pengemudi transportasi online.
“Banyak negara telah mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan ketenagakerjaan. Inggris, Spanyol, Belanda, Cile, Selandia Baru, Singapura, dan Malaysia telah mengambil langkah konkret untuk menjamin hak-hak dasar para pengemudi,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menegaskan, Indonesia perlu segera menyusun kerangka regulasi yang secara khusus mengatur hubungan kerja dalam ekonomi platform digital, termasuk kemungkinan memberikan status pekerja bagi pengemudi transportasi online. Dengan regulasi yang adil dan jelas, ekosistem transportasi digital dapat berkembang lebih sehat sekaligus menjamin kesejahteraan para pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan tersebut.
“Transformasi ekonomi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap para pekerja yang menjadi penggerak utamanya. Regulasi yang adil akan menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat,” pungkas Bamsoet. (Bamsoet.)
