Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Aceh Amankan Terduga Pelaku Dugaan Penodaan Agama Lewat Media Sosial

Minggu, 22 Februari 2026 | 00.24 WIB Last Updated 2026-02-21T17:24:57Z


 Banda  Aceh -  INFO BS  : Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial DS yang diduga melakukan penistaan agama melalui unggahan di media sosial. Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang merasa keberatan atas konten yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap ajaran agama tertentu.


Penangkapan terhadap DS kamis (19/2/2026) dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap akun media sosial yang bersangkutan. Dari hasil penelusuran, unggahan yang dibuat DS dinilai memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.


“Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DS terkait dugaan penodaan agama melalui media sosial. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari ANTARA.


Menurutnya, penyidik tengah mendalami motif pelaku dalam membuat dan menyebarkan konten tersebut. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah konten dimaksud.


Ia menegaskan bahwa kepolisian bertindak secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini. Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi memecah belah persatuan.


“Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan di ruang digital. Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Segala bentuk ujaran yang berpotensi menyinggung SARA dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena isu keagamaan sangat sensitif dan dapat memicu gesekan antarwarga apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Oleh sebab itu, aparat kepolisian berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.


Saat ini, DS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Aceh. Penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah seluruh proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti rampung dilakukan.


Polda Aceh berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial serta menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Tanah Rencong.(sumber : ant) 



×
Berita Terbaru Update