Jakarta - INFO BS : Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan bahwa negara tidak boleh menerapkan kebijakan yang diskriminatif dalam penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN), khususnya antara kawasan Indonesia Barat dan Indonesia Timur. Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dan pemerataan agar seluruh daerah memperoleh kesempatan pembangunan yang setara.
Penegasan tersebut disampaikan Misbakhun saat memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama mitra kerja (Dirjen Kekayaan Negara beserta BP BUMN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Dalam rapat itu, Komisi XI membahas berbagai isu strategis terkait kebijakan fiskal, termasuk alokasi dan efektivitas PMN terhadap badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Misbakhun, PMN merupakan instrumen penting negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat peran BUMN, serta membuka akses pembangunan di daerah. Oleh karena itu, kebijakan PMN harus dirancang secara adil dan berorientasi pada kepentingan nasional secara menyeluruh, bukan hanya menguntungkan wilayah tertentu.
“Negara tidak boleh membedakan perlakuan antara kawasan barat dan timur. PMN harus menjadi alat pemerataan pembangunan, bukan justru memperlebar kesenjangan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menambahkan, wilayah Indonesia Timur masih menghadapi berbagai tantangan struktural, mulai dari keterbatasan infrastruktur, akses pembiayaan, hingga rendahnya investasi. Karena itu, dukungan negara melalui PMN perlu diarahkan secara proporsional agar mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.
Komisi XI DPR RI, lanjut Misbakhun, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan PMN agar pelaksanaannya tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah. DPR juga mendorong pemerintah untuk menyusun peta jalan PMN yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Rapat Dengar Pendapat tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR RI dalam memastikan kebijakan fiskal negara berjalan seimbang dan selaras dengan tujuan pemerataan pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.(sumber: dpr.go.id)
