Binjai - INFO BS : Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 7 Binjai kembali menuai sorotan tajam. Kepala sekolah setempat diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp900 juta setiap tahun. Dugaan tersebut bahkan dinilai berpotensi melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan pemerintah.
Sorotan publik muncul setelah tidak ditemukannya papan informasi, infografis, maupun media publikasi lainnya di lingkungan sekolah yang memuat rincian penggunaan dana BOS. Padahal, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah secara tegas diwajibkan mempublikasikan realisasi penggunaan anggaran sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Dalam juknis tersebut disebutkan bahwa satuan pendidikan wajib menyampaikan informasi penggunaan dana BOS secara terbuka melalui papan pengumuman atau media lain yang mudah diakses warga sekolah dan masyarakat. Ketentuan ini dimaksudkan agar pengelolaan dana negara dapat diawasi secara bersama serta mencegah potensi penyimpangan.
Namun, kondisi di SMP Negeri 7 Binjai justru dinilai bertolak belakang dengan aturan tersebut. Sejumlah pihak menilai pengelolaan dana BOS di sekolah itu terkesan tertutup dan minim pengawasan publik. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik penggelembungan biaya dalam beberapa program dan kegiatan sekolah setiap tahunnya.
Dugaan semakin menguat setelah sejumlah sumber menyebut adanya indikasi manipulasi data dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar juknis BOS, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran negara.” ujar sumber selasa (3/2/2026 ) di Binjai
Persoalan lain yang turut memperkeruh situasi adalah kinerja kepala sekolah yang disebut jarang berada di sekolah. Minimnya kehadiran pimpinan dinilai berdampak pada lemahnya pengawasan internal serta berpotensi membuka celah penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan.
Tak hanya itu, keterlambatan pembayaran berbagai kebutuhan operasional sekolah juga menjadi keluhan sejumlah pihak. Beberapa transaksi pembayaran dilaporkan sering terlambat direalisasikan, sehingga berpotensi mengganggu aktivitas operasional sekolah serta pelayanan pendidikan kepada siswa.
Jika merujuk pada juknis BOS, kepala sekolah sebagai penanggung jawab pengelolaan dana wajib memastikan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepala sekolah juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh penggunaan anggaran.

