Notification

×

Iklan

Iklan

Kepsek SMP Negeri 7 Binjai Sering Bolos Kerja, Dugaan Korupsi Dana BOS Mencuat ke Publik

Kamis, 29 Januari 2026 | 23.38 WIB Last Updated 2026-01-29T16:38:16Z

Binjai – INFO BS  :  Dugaan pelanggaran disiplin hingga indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 7 Binjai kian menjadi sorotan publik. Kepala sekolah berinisial W dilaporkan sering tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan jelas, memicu pertanyaan serius terkait tata kelola sekolah dan transparansi anggaran.


Informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid, guru, hingga wartawan media cetak menyebutkan bahwa kepala sekolah jarang terlihat berada di lingkungan sekolah. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap lemahnya pengawasan internal, termasuk dalam pengelolaan Dana BOS yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per tahun.


“Sering kami datang ke sekolah, tapi kepala sekolah tidak ada. Urusan konfirmasi  jadi terbengkalai,” ungkap salah seorang wartawan media cetak yang enggan disebutkan namanya, Kamis  (29/1/2026).


Sorotan semakin tajam setelah muncul keluhan terkait keterlambatan pembayaran sejumlah kewajiban sekolah, mulai dari honor petugas keamanan hingga pembayaran langganan media cetak. Bahkan, papan informasi penggunaan Dana BOS yang seharusnya dipajang secara terbuka di sekolah disebut tidak diperbarui secara berkala.


Bendahara Dana BOS SMP Negeri 7 Binjai, Riski, saat dikonfirmasi sebelumnya mengakui bahwa dana untuk pembayaran tertentu telah diserahkan kepada kepala sekolah. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait realisasi penggunaan dana tersebut secara rinci.



Praktisi Hukum Langkat – Binjai . G.Sukirman SH menilai, absennya kepala sekolah secara berulang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara itu, pengelolaan Dana BOS wajib berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Dana BOS.


“Jika benar ada ketidakhadiran tanpa alasan sah dan dugaan penyimpangan anggaran, maka ini bukan lagi soal etika, tapi sudah masuk ranah hukum dan pengawasan aparat,” ujar Sukirman SH di Binjai kamis (29/1/2026).


Hingga berita ini diterbitkan, kepala SMP Negeri 7 Binjai belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi berulang kali.namun Kantor Dan ruang kerja nya kerap terkunci (tutup) ,  Publik mendesak Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Kota Binjai segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh demi menjaga integritas dunia pendidikan. (ktrB-01) 


 


×
Berita Terbaru Update