Kajagung Periksa Saksi VP Pertamina Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Kajagung Periksa Saksi VP Pertamina Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah

Kajagung Periksa Saksi VP Pertamina Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah


Jakarta  -  INFO BS  :  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.


Pemeriksaan tersebut digelar Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Kamis, 19 Juni 2025.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan satu saksi yang diperiksa tersebut berinisial ANW. Yang bersangkutan diperiksa dalam perkara ini selaku Vice President (VP) Suplly Chain Planning and Operation Integrated Suplly Chain (ISC) PT Pertamina.


Pemeriksaan saksi ANM ini terkait dengan penyidikan perkara atas nama tersangka YF dkk Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud “ ujar Kapuspenkum dilansir dari storykejaksaan  


Seperti diketahui, pemeriksaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina sudah menghadirkan puluhan saksi. Tak hanya dari kalangan staf, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memanggil sejumlah direksi dan mantan direktur dari PT Pertamina dan anak usahanya.  Dari jajaran mantan direktur utama yang diperiksa di antaranya Elia Massa Manik, Karen Agustiawan, hingga terakhir Nicke Widyawati.()


Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.