Medan - INFO BS : Sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (24/6/2026) berlangsung cukup alot. Tiga perkara sengketa informasi yang diperiksa oleh Majelis Komisioner (MK) harus melalui berbagai tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan awal, mediasi, ajudikasi pembuktian hingga pembacaan putusan.
Seluruh rangkaian persidangan dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk komitmen Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun badan publik yang berperkara.
Dalam sidang tersebut, terdapat tiga register perkara yang diperiksa, yakni Register Nomor 26, 27, dan 28 Tahun 2026. Ketiga perkara tersebut diajukan oleh M. Arifin selaku Pemohon terhadap tiga lembaga publik sebagai Termohon, yakni SMP Negeri 15 Binjai, MTsN 4 Bahorok Kabupaten Langkat, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan awal, Majelis Komisioner menyatakan para pihak telah memenuhi syarat legal standing serta kewenangan absolut dan relatif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, perkara kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi.
Majelis Komisioner yang menangani perkara tersebut terdiri dari Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Binjai Dian Abdi, S.Pd, Kepala MTsN 4 Bahorok Syafruddin, S.Pd.I, Yoki Eka Prianto, ST dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat, serta didampingi mediator Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si.
Dalam proses mediasi yang berlangsung cukup intensif, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan. Dengan tercapainya kesepahaman antara Pemohon dan Termohon, sengketa informasi dinyatakan selesai melalui mekanisme mediasi tanpa perlu melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.
Mediator Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, menyampaikan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik karena mampu menghadirkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
“Mediasi menjadi ruang penting untuk mencari solusi yang adil dan win-win. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa dialog terbuka masih menjadi jalan terbaik dalam penyelesaian sengketa informasi,” ujar Eddy Syahputra.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, para Termohon menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon.
“Termohon bersedia memberikan informasi dalam bentuk hardcopy dan penjelasan-penjelasan tertulis yang diperlukan disertai lampiran-lampiran dokumen pendukung kepada Pemohon paling lambat 21 hari kerja sejak kesepakatan ini ditandatangani,” katanya.
Dalam persidangan yang dihadiri langsung oleh Pemohon maupun seluruh Termohon tersebut, Majelis Komisioner juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan publik yang baik dan demokratis.

