Kejaksaan RI Periksa Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa Atas Dugaan Korupsi Jalur Kerati Api - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Kejaksaan RI Periksa Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa Atas Dugaan Korupsi Jalur Kerati Api

Kejaksaan RI Periksa Direktur PT Bhinneka  Cipta Yasa Atas Dugaan Korupsi Jalur Kerati Api


Medan  -  INFO  BS  :  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dengan korupsi pembangunan jalur kereta Medan, Sumatera Utara, Jumat 8 Maret 2024.


Saksi yang diperiksa tersebut berinisial HBL, selaku Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa. HBL diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2023 atas nama tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG dilansir dari storykejaksaan.


Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.


Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2017-2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.


Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.


Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.


Tim penyidik juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menghitung kerugian negara. Estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan.


Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.