Notification

×

Iklan

Iklan

“ Bahlil Tutup Celah Ekspor SDA Lewat Negara Ketiga, DSI Jadi Pintu Tunggal.”

Selasa, 03 November 2026 | 18.10 WIB Last Updated 2026-11-03T11:10:29Z

Jakarta   -   INFO BS   :  Pemerintah mulai menata ulang tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Terhitung 1 Januari 2027, ekspor batu bara akan dilakukan melalui satu pintu dengan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).


Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Skema ini tidak hanya menyasar komoditas batu bara, tetapi juga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta ferro alloy.


Bahlil mengatakan, koordinasi pemerintah dengan PT DSI dalam mempersiapkan penerapan sistem ekspor terintegrasi tersebut telah berjalan dengan baik. Melalui mekanisme satu pintu, pemerintah ingin memastikan pengiriman komoditas strategis Indonesia langsung menuju negara pembeli tanpa harus melewati negara perantara.


"Bagus, kita dengan DSI koordinasi bagus, kita akan lewat satu pintu lewat DSI. Dan tidak perlu lagi lewat transit-transit dimana, bisa langsung ke negara tujuan," ujar Bahlil di sela kegiatan Minerba Convention & Exhibition (Convex) 2026 di JIExpo, Jakarta, Selasa (3/11/2026).


Menurutnya, penataan mekanisme ekspor tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan devisa sekaligus memperkuat kedaulatan komoditas sektor energi dan sumber daya mineral.


Bahlil bahkan menegaskan, kebijakan pengiriman langsung harus diterapkan seluas mungkin terhadap komoditas pertambangan dan energi Indonesia. Pemerintah tidak menginginkan kekayaan alam nasional dikirim melalui negara ketiga hanya untuk kepentingan administrasi maupun pencatatan dokumen perdagangan.


"Ya kalau bisa semua komoditas lah, langsung aja ya," tuturnya.


Ia juga meminta agar praktik pengiriman SDA melalui negara transit dihentikan. Sebagai contoh, apabila komoditas Indonesia ditujukan ke China, pengirimannya harus dilakukan langsung dari Indonesia menuju negara tersebut.


"Saya perintahkan lewat forum ini, jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita kalau kita ekspor ya lewat transit negara tertentu. Ya, saya enggak mau. Enggak boleh lagi sumber daya alam kita dari sektor ESDM. Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China," tegas Bahlil.


Penataan tersebut turut mencakup pengiriman komoditas energi lainnya, termasuk gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Pemerintah menginginkan transaksi dengan negara tujuan utama seperti Jepang dan Korea Selatan berlangsung secara langsung tanpa melibatkan negara perantara.


"Kita kirim langsung, tidak boleh lewat negara-negara perantara. Indonesia ini negara berdaulat. Bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapapun, enggak boleh," tandasnya.


Landasan Hukum Ekspor Melalui DSI


Penerapan sistem ekspor satu pintu tersebut memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.


Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 29 Mei 2026 tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan terdiri atas 13 pasal.


Khusus komoditas batu bara, ketentuan peralihannya diatur dalam Pasal 11. Dalam aturan tersebut, izin Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelumnya masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2026 atau mengikuti masa berlaku izin apabila berakhir lebih awal.


Selama masa transisi, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta dokumen pendukung lainnya kepada BUMN Ekspor. Data dan informasi tambahan juga dapat disampaikan melalui sistem yang terintegrasi dengan DSI.


Selanjutnya, apabila pengalihan pelaksanaan ekspor telah dilakukan sepenuhnya sebelum 31 Desember 2026, kegiatan ekspor batu bara hanya dapat dilaksanakan oleh BUMN Ekspor.


Sementara itu, mulai 1 Januari 2027, ketentuan Pasal 11 huruf e menegaskan bahwa ekspor komoditas SDA strategis batu bara hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor.


Dengan demikian, perubahan mekanisme ini menjadi babak baru dalam tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia. Pemerintah menargetkan pengelolaan ekspor yang lebih terintegrasi agar manfaat ekonomi, penerimaan devisa, serta pencatatan neraca perdagangan dapat diperoleh secara lebih optimal oleh Indonesia. ( sumber: CNBC Indonesia) 



 


×
Berita Terbaru Update