Medan - INFO BS : Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak baru. Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan, resmi menjalani penahanan bersama tiga tersangka lainnya setelah penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Mereka masing-masing Jamaluddin Pohan, Sunardi Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Saleh Lubis.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidik merampungkan pemberkasan perkara.
"Kita sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka," ungkap Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Ia juga memastikan berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan demikian, penyidik selanjutnya akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya kira kita harus melaksanakan tahap II. Insyaallah, mungkin pelaksanaan tahap II hari Kamis ini," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Saleh Lubis disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Ketiganya juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara Sunardi Pohan disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP.
Proyek Rp22,28 Miliar, Kerugian Negara Rp5,03 Miliar
Kasus ini berawal dari pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut dikerjakan PT Mitra Sejati Perkasa dengan nilai kontrak mencapai Rp22.280.857.710,82.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan dilaporkan telah mencapai 100 persen. Serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) dilaksanakan pada 28 Februari 2024, sedangkan serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) berlangsung pada 15 Maret 2024.
Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15 atau sekitar Rp5,03 miliar.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kontrak pekerjaan, adendum, Contract Change Order (CCO), dokumen pembayaran, serta dua unit telepon seluler merek Vivo dan Samsung.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus ini selanjutnya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
Publik kini menantikan proses persidangan guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas publik bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, termasuk pertanggungjawaban masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh pihak yang terlibat tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(sumber:dn)
