Langkat - INFO BS : Pelaksanaan proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Tanjungpura, Kabupaten Langkat, yang menelan anggaran sekitar Rp2,5 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat diminta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Desakan itu disampaikan Pengamat Sosial Langkat-Binjai, Dani Sinulingga. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan dan penggunaan anggaran.
Menurut Dani, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proyek yang dikerjakan secara swakelola berbasis lingkungan tersebut telah sesuai ketentuan serta memberikan manfaat sebagaimana tujuan program revitalisasi sekolah.
“Unit Tipikor Polres Langkat perlu mengusut seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan ini tanpa pandang bulu. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan dan dokumen yang ada,” ujar Dani.
Sorotan semakin menguat setelah SMPN 2 Tanjungpura kembali dilanda banjir meski pekerjaan revitalisasi disebut baru rampung sekitar sepekan sebelumnya. Hujan deras pada Kamis (27/8/2026) menyebabkan air menggenangi lingkungan sekolah hingga masuk ke bagian dalam halaman dan mengganggu sejumlah ruang kelas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan fisik, terutama sistem drainase. Dani menilai aspek teknis perlu diperiksa untuk mengetahui apakah desain, pengerjaan, serta fungsi saluran pembuangan air telah sesuai perencanaan dan spesifikasi.
“Jangan sampai pembenahan bangunan dan tampilan sekolah tidak dibarengi penanganan drainase yang optimal. Kalau setelah revitalisasi sekolah kembali tergenang, harus dilihat apa penyebabnya dan apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi,” katanya.
Dani juga meminta aparat memeriksa dokumen kontrak, laporan pelaksanaan, kemungkinan perubahan pekerjaan atau adendum, serta kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan. Audit fisik dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, ia meminta informasi mengenai dugaan gratifikasi atau bentuk balas budi yang dikaitkan dengan pihak tertentu turut diverifikasi berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami meminta Unit Tipikor Polres Langkat mengusut tuntas seluruh dugaan yang berkembang. Apabila ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif,” tegasnya.

.jpeg)