Langkat - INFO BS : Proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Tanjungpura, Kabupaten Langkat, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar, mulai menuai sorotan. Pasalnya, sekolah tersebut kembali dilanda banjir setelah pekerjaan revitalisasi disebut baru selesai sekitar sepekan sebelumnya.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, terutama sistem drainase dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan. Kejaksaan Negri kabupaten Langkat pun diminta turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Desakan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Langkat G.Sukirman SH. Ia meminta aparat kejaksaan tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“ Kejaksaan Negri Langkat perlu mengusut seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan ini tanpa pandang bulu. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen yang ada,” ujar Sukirman .
Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut harus dipastikan benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi dan mampu memberikan manfaat bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Sorotan menguat setelah hujan deras pada Kamis (27/8/2026) menyebabkan lingkungan SMPN 2 Tanjungpura kembali tergenang. Air disebut masuk hingga bagian halaman dan mengganggu sejumlah ruang kelas.
“Jangan sampai pembenahan bangunan hanya terlihat bagus secara fisik, tetapi persoalan mendasar seperti drainase tidak ditangani secara optimal. Kalau setelah revitalisasi sekolah kembali banjir, harus diperiksa apa penyebabnya,” tegas Sukirman .
Ia meminta Tipikor memeriksa dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan anggaran, laporan pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga kemungkinan adanya perubahan pekerjaan atau adendum. Pemeriksaan fisik juga dinilai penting untuk mengetahui kesesuaian antara pekerjaan yang dibayar dengan hasil di lapangan.
Sukirman bahkan meminta informasi mengenai dugaan gratifikasi atau bentuk balas budi yang dikaitkan dengan pihak tertentu turut diverifikasi secara profesional berdasarkan bukti yang sah.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi setiap informasi yang berkembang harus diuji. Jika ditemukan penyimpangan, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan juga secara objektif,” katanya.
.jpeg)
