Notification

×

Iklan

Iklan

"KY Desak Satu Payung Etik Advokat, Cegah Pelanggar Sanksi Berpindah Organisasi."

Sabtu, 19 September 2026 | 18.36 WIB Last Updated 2026-09-19T11:36:31Z

 Jakarta   -   INFO BS    :  Komisi Yudisial (KY) mendorong adanya satu standar kode etik dan mekanisme penegakan etik bagi seluruh advokat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik “kutu loncat”, yakni berpindah organisasi setelah seorang advokat dijatuhi sanksi karena pelanggaran kode etik.


Anggota KY Abhan mengatakan, keberadaan banyak organisasi advokat tidak semestinya membuat aturan etik dan lembaga penegak etik berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, organisasi profesi tetap dapat berbeda, tetapi harus memiliki norma etik serta mekanisme penegakan yang mengacu pada satu standar.


“Ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya untuk semuanya,” kata Abhan dalam Diskusi Terbatas KY RI bersama DPC Peradi Purwokerto bertema “Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum” di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026).


Abhan menilai, penyatuan mekanisme tersebut dibutuhkan agar advokat yang mendapatkan sanksi berat, termasuk pemberhentian akibat pelanggaran etik, tidak dengan mudah berpindah organisasi kemudian kembali memperoleh kartu advokat untuk menjalankan praktik.


Sebab, apabila sanksi hanya berlaku pada satu organisasi, sementara organisasi lain tidak memberlakukannya, upaya menjaga integritas profesi berpotensi menghadapi persoalan. Karena itu, menurut Abhan, perlu ada sistem yang memastikan sanksi etik memiliki konsekuensi lintas organisasi.


Ia mencontohkan profesi hakim yang memiliki satu kode etik, dengan pengawasan melalui mekanisme internal dan eksternal, antara lain Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan KY.


Meski demikian, Abhan menegaskan penyatuan mekanisme etik advokat semestinya didorong oleh organisasi advokat sendiri. Hal itu karena profesi advokat bersifat mandiri sehingga pemerintah tidak seharusnya melakukan intervensi secara berlebihan.


Sementara itu, Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto mengatakan diskusi bersama KY juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman advokat mengenai peran dan fungsi KY serta ketentuan profesi dalam menjalankan tugas.


Happy menyebut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan sejumlah kewenangan kepada Peradi, antara lain pendidikan khusus profesi advokat, ujian advokat, penyumpahan hingga pemberian sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik.


Menurutnya, kebebasan berserikat memang memungkinkan keberadaan berbagai organisasi advokat. Namun, banyaknya organisasi tidak berarti aturan mengenai kode etik dan sanksinya harus terpecah.


“Kalaupun multi bar, banyak organisasi profesi, tetapi tetap harus ada satu payung yang menaungi masalah kode etik, termasuk sanksinya,” ujar Happy.


Ia menilai satu payung etik diperlukan untuk mencegah advokat yang telah dikenai sanksi berpindah organisasi atau bahkan membentuk organisasi baru demi kembali menjalankan praktik.


Pembahasan tersebut juga bersinggungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 17 Juni 2026. Dalam putusan itu, MK menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian UU tersebut.


Dengan demikian, batas waktu perubahan atau penggantian UU Advokat adalah 17 Juni 2028. Momentum tersebut dinilai dapat digunakan untuk memperjelas tata kelola organisasi profesi, termasuk pengaturan kode etik dan mekanisme pemberian sanksi.


Happy mengatakan pembahasan perubahan UU Advokat nantinya akan berkaitan dengan dua pandangan, yakni konsep single bar dan multi bar. Adapun pilihan kebijakan tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.(sumber:ant) 



×
Berita Terbaru Update