Notification

×

Iklan

Iklan

"Hampir Tujuh Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Dicecar soal Dugaan Kaitan dengan Tan Kian."

Selasa, 08 September 2026 | 18.42 WIB Last Updated 2026-09-08T11:42:43Z


 Jakarta   -   INFO BS   :  Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik antara lain mendalami dugaan hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian.


Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.


Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan terdapat sekitar 22 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Menurut dia, sebagian besar pertanyaan berfokus pada nama Tan Kian.


“Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan,” ujar Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.


Penyidik, kata Febri, menanyakan apakah kliennya mengenal Tan Kian serta menggali kemungkinan adanya penerimaan uang dari pengusaha tersebut. Namun, Febrie disebut telah memberikan jawaban tegas bahwa dirinya tidak memiliki hubungan maupun menerima uang dari Tan Kian.


Selain isu tersebut, penyidik juga kembali mendalami sejumlah hal terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Pertanyaan yang diajukan disebut lebih banyak memperdalam materi yang sebelumnya telah ditanyakan ketika Febrie pertama kali diperiksa sebagai tersangka.


Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.02 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam 40 menit, ia terpantau keluar dari gedung sekitar pukul 16.42 WIB.


Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang ditangani Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik), di antaranya terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada PLTU yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.


Dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara tersebut, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.


Kejagung juga telah menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penyidikan tersebut berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.


Pemeriksaan terbaru terhadap Febrie menunjukkan penyidik masih terus mendalami berbagai aspek perkara, termasuk kemungkinan aliran dana serta keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam proses penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana keterangan para pihak dan barang bukti tersebut diuji dalam perkara yang tengah bergulir.(sumber:ant) 




×
Berita Terbaru Update