Jakarta - INFO BS : Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Seluruh fraksi partai politik di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU APBN 2027 sebelum keputusan tersebut diketok melalui palu sidang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Puan yang kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam laporannya menyampaikan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro yang telah disepakati DPR bersama pemerintah untuk menjadi pijakan APBN 2027.
Salah satu target utama ialah pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dengan tingkat inflasi dipatok 2,5 persen. Menurut Said, pertumbuhan tersebut diperlukan untuk memperbesar skala ekonomi nasional sehingga aktivitas produksi dan konsumsi dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Namun, target tersebut sekaligus membawa tantangan besar. Pemerintah didorong terus memperkuat nilai tambah ekspor dan investasi sebagai salah satu strategi untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
Said juga menegaskan konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu pilar utama dalam struktur produk domestik bruto Indonesia. Karena itu, pengendalian inflasi menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi 2027.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia ditargetkan menjaga nilai tukar rupiah pada kisaran Rp17.500 per dolar AS. Kebijakan itu diarahkan untuk mengurangi tekanan terhadap fiskal dan sektor riil.
Selain itu, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah asumsi lainnya, yakni tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia 75 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
APBN 2027 juga diarahkan tidak semata mengejar angka pertumbuhan ekonomi. Badan Anggaran DPR bersama pemerintah memasukkan sejumlah indikator kesejahteraan sebagai ukuran keberhasilan pembangunan.
Target tersebut antara lain tingkat pengangguran terbuka 4,30-4,87 persen, kemiskinan 6-6,5 persen, kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen, serta rasio gini 0,360-0,365.
Pemerintah dan DPR juga menetapkan target indeks modal manusia 0,575, indeks kesejahteraan petani 0,8038, nilai tukar petani 126-128, nilai tukar nelayan 106-110, serta proporsi lapangan kerja formal sebesar 40,81 persen.
Untuk penciptaan lapangan kerja baru, target yang ditetapkan mencapai 2,57-3,49 juta orang. Sementara GNI per kapita ditargetkan berada pada kisaran 5.800-5.840 dolar AS atau sekitar Rp98,54-99,22 juta.
Di sektor lingkungan, pemerintah menargetkan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 39,57 persen dan indeks kualitas lingkungan hidup mencapai 76,84.
Said menyebut 14 indikator tersebut menjadi instrumen untuk mengukur capaian pembangunan secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan masyarakat dan pengendalian kualitas lingkungan hidup.
Dengan disahkannya RUU APBN 2027 menjadi Undang-Undang, target-target tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan fiskal nasional tahun anggaran 2027. Tantangan berikutnya adalah memastikan sasaran yang telah ditetapkan dalam APBN benar-benar diterjemahkan menjadi program dan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.(sumber:ant)
