Notification

×

Iklan

Iklan

"Dana BOS dan SPP MAN 2 Tanjungpura Disorot, Pengelolaan 2024-2026 Diminta Dibuka Secara Transparan."

Senin, 21 September 2026 | 18.48 WIB Last Updated 2026-09-21T11:48:43Z


Langkat  -   INFO BS   :   Pengelolaan anggaran pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjungpura, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama periode 2024, 2025 hingga 2026 diminta dibuka secara transparan kepada publik.


Sejumlah awak media yang bertugas di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat berencana mengajukan permohonan informasi publik kepada pihak MAN 2 Tanjungpura. Permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Permohonan informasi ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Atasan PPID MAN 2 Tanjungpura sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, baik yang bersumber dari negara maupun kontribusi peserta didik.


Informasi yang diminta antara lain besaran Dana BOS yang diterima setiap tahun, jumlah peserta didik sebagai dasar penyaluran, Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), realisasi penggunaan anggaran, serta dokumen pertanggungjawabannya.


Selain BOS, pengelolaan Dana SPP juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Publik berkepentingan mengetahui besaran SPP yang ditetapkan, jumlah siswa yang membayar, total penerimaan bulanan dan tahunan, mekanisme pemungutan, serta penggunaannya untuk mendukung kegiatan pendidikan.


Sorotan tersebut bukan semata-mata untuk mempertanyakan keberadaan anggaran, melainkan memastikan efektivitas dan manfaat setiap rupiah yang dikelola. Dana BOS dan SPP diharapkan benar-benar diarahkan untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.


Karena itu, pihak madrasah diharapkan memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan pembelajaran, honorarium, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, kegiatan kesiswaan, administrasi serta kebutuhan pendidikan lainnya.


Informasi mengenai saldo atau sisa Dana BOS pada akhir tahun anggaran 2024 dan 2025 juga menjadi bagian penting untuk diketahui, termasuk mekanisme pemanfaatannya pada tahun berikutnya.


Begitu pula apabila terdapat tunggakan SPP, pembebasan atau keringanan pembayaran bagi siswa. Dasar kebijakan dan mekanismenya diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


Tidak kalah penting, publik juga perlu mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban Dana BOS maupun SPP.


Jika sepanjang 2024-2026 pernah dilakukan pemeriksaan atau monitoring oleh Kementerian Agama, Inspektorat, BPK, BPKP maupun aparat pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat dijelaskan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.


Transparansi menjadi penting agar pengelolaan anggaran pendidikan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi dapat diukur efektivitas serta manfaatnya.


Kepala MAN 2 Tanjungpura selaku Atasan PPID diharapkan memberikan keterangan secara terbuka terkait pengelolaan Dana BOS dan SPP. Dengan keterbukaan tersebut, publik dapat mengetahui bahwa anggaran pendidikan dikelola sesuai ketentuan, tepat sasaran, dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan.(ktrB-01)

 


×
Berita Terbaru Update