Notification

×

Iklan

Iklan

" Yusril Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor Telah Memiliki Landasan Hukum dalam Undang-Undang."

Kamis, 06 Agustus 2026 | 17.06 WIB Last Updated 2026-08-06T10:06:20Z


 Jakarta -   INFO BS   :   Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi bukanlah gagasan baru. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan hukuman mati benar-benar diterapkan terhadap koruptor. Ia menilai Indonesia sejatinya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap untuk memberantas korupsi.


Menurut Yusril, selain adanya ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tipikor, Indonesia juga telah memiliki institusi penegak hukum yang berwenang menangani perkara korupsi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di berbagai daerah, hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.


Namun demikian, ia mengakui bahwa keberadaan regulasi dan lembaga tersebut belum mampu menghentikan praktik korupsi yang masih terus terjadi. Bahkan, kata dia, tindak pidana korupsi juga melibatkan aparat penegak hukum maupun pejabat publik.


"Pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa, dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.


Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan berat atau ringannya ancaman pidana. Menurutnya, akar persoalan juga terletak pada aspek moral, etika, dan nilai-nilai keagamaan yang belum tertanam secara kuat dalam kehidupan berbangsa.


Ia menilai nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana termuat dalam Pancasila seharusnya menjadi fondasi moral dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, Yusril mempertanyakan mengapa kehidupan beragama di Indonesia semakin semarak, namun belum diikuti dengan peningkatan integritas dan akhlak para penyelenggara negara.


Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap pendidikan agama, dakwah, maupun kegiatan keagamaan agar tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu membentuk hati nurani serta karakter yang menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan.


Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu setelah melalui proses peradilan yang adil.


Hakim, katanya, wajib menilai seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sebelum memutus bersalah atau tidaknya seorang terdakwa. Apabila dakwaan terbukti, hakim tetap harus mempertimbangkan jenis pidana yang paling adil, proporsional, serta sesuai dengan dampak yang ditimbulkan terhadap korban, masyarakat, bangsa, dan negara.


Yusril juga mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan harus berlandaskan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", sehingga hakim tidak boleh menjatuhkan putusan karena didorong rasa marah ataupun kebencian. Ia mengutip Surah Al-Maidah ayat 8 yang menegaskan pentingnya menegakkan keadilan tanpa dipengaruhi kebencian terhadap siapa pun.


Ia mengungkapkan bahwa saat menjabat Menteri Kehakiman pada periode 2001–2004, dirinya ikut menggagas perubahan terhadap UU Tipikor yang kemudian melahirkan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam revisi tersebut ditambahkan sejumlah ketentuan penting, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.


Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi kondisi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi dan moneter, maupun apabila pelaku merupakan residivis tindak pidana korupsi. Prinsip tersebut, kata Yusril, juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.


Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa sekalipun jaksa menuntut hukuman mati dan undang-undang memperbolehkannya, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Setelah mempertimbangkan seluruh keadaan yang terungkap di persidangan, hakim dapat menjatuhkan pidana lain yang dinilai lebih tepat, termasuk pidana penjara seumur hidup.


Pernyataan Yusril tersebut kembali menegaskan bahwa instrumen hukum untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya telah tersedia. Tantangan terbesar saat ini bukan hanya pada aspek regulasi, melainkan bagaimana membangun integritas aparat penegak hukum, memperkuat moral penyelenggara negara, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten, adil, dan bebas dari praktik korupsi itu sendiri. (sumber:ant) 




×
Berita Terbaru Update