Notification

×

Iklan

Iklan

“ Pengelolaan Dana BOS MAN 2 Tanjungpura Rp3,4 Miliar, Diduga Sarat KKN, Kepsek Didesak Diperiksa Tipikor Polres Langkat ."

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19.56 WIB Last Updated 2026-08-20T12:56:37Z


 Langkat -   INFO BS  :  Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjungpura, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan. Dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran, termasuk laporan pertanggungjawaban (SPJ) sejumlah kegiatan yang dipertanyakan, mendorong desakan agar Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


Informasi yang dihimpun awak media dari lingkungan sekolah menyebutkan, MAN 2 Tanjungpura mengelola Dana BOS sekitar Rp3.438.000.000 selama dua tahun anggaran 2025–2026. Nilai tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,719 miliar setiap tahunnya.


Namun, hingga kini rincian penggunaan dana tersebut belum diketahui secara terbuka. Sejumlah kegiatan yang disebut menggunakan Dana BOS juga dipertanyakan karena informasi mengenai besaran anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga bentuk pertanggungjawabannya belum tersampaikan secara jelas kepada publik.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya dapat diketahui oleh pihak terkait dan masyarakat sesuai ketentuan.


Saat awak media hendak melakukan konfirmasi mengenai pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2025–2026, Rabu lalu, Kepala MAN 2 Tanjungpura, Lena R. Pohan, S.Pd., tidak berada di sekolah. Konfirmasi kemudian diarahkan kepada Humas MAN 2 Tanjungpura, Maddian.


Maddian mengaku tidak mengetahui secara rinci tata kelola Dana BOS di sekolah tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihak sekolah juga sedang melaksanakan rehabilitasi ruang kerja kepala sekolah sehingga papan informasi untuk sementara diturunkan dan disimpan.


Selain persoalan Dana BOS, awak media turut mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai proyek rehabilitasi yang berada di lingkungan sekolah.


Maddian mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran maupun mekanisme pelaksanaan proyek tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, proyek itu merupakan bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) pusat pascabanjir.


“Saya tidak tahu pasti berapa anggaran proyek itu, karena katanya bantuan dari Kemenag pusat (Jakarta) pascabanjir. Kalau cerita ibu kepala sekolah, proyek itu senilai Rp200 juta. Tapi saya juga tidak memegang data rincinya,” ujar Maddian.


Minimnya informasi mengenai anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan tersebut kemudian mendapat perhatian dari LSM P3H Sumut.


Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut, M. Jaspen Pardede, mendesak Unit Tipikor Polres Langkat segera memanggil dan memeriksa Kepala MAN 2 Tanjungpura untuk memastikan pengelolaan Dana BOS telah berjalan sesuai aturan.


“Kami berharap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat segera memproses dan memanggil Kepala Sekolah MAN 2 Tanjungpura agar persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Jaspen.


Jaspen menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan audit, bukan sekadar berdasarkan informasi yang berkembang.


“Jika memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan dapat menjadi bentuk klarifikasi dan memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai ketentuan,” katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak MAN 2 Tanjungpura belum memberikan penjelasan langsung terkait rincian pengelolaan Dana BOS Rp3,438 miliar tersebut. Konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala MAN 2 Tanjungpura juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan anggaran, SPJ kegiatan, serta keterbukaan informasi di lingkungan sekolah.


Dugaan KKN dalam pengelolaan dana tersebut masih sebatas sorotan dan desakan pemeriksaan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.(ktrB-01)




×
Berita Terbaru Update