Jakarta - INFO BS : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa setelah melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
Penyitaan dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Barang bukti yang diamankan nantinya akan diperiksa dan dianalisis penyidik untuk menemukan alat bukti maupun petunjuk yang dapat membantu mengungkap perkara.
“Dalam penggeledahan hari ini, penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan merupakan langkah penyidik untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani. Dokumen tersebut akan ditelaah lebih lanjut guna memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang,” ujarnya.
Penggeledahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, beredar informasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor. Namun, lembaga antirasuah tersebut kemudian meluruskan informasi itu dan menyatakan tidak melakukan OTT di wilayah Kabupaten Bogor.
Sehari setelahnya, 21 Agustus 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Di sisi lain, KPK juga tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam perkara yang menggunakan sprindik umum tersebut, KPK hingga kini belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
Rangkaian penggeledahan sebelumnya juga telah dilakukan penyidik KPK. Pada 27 Agustus 2026, lembaga antirasuah menggeledah kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Dengan penyitaan dokumen dari Dinas Pendidikan, penyidik KPK kini memiliki tambahan bahan untuk ditelaah dalam proses pengusutan perkara. KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara menyeluruh.(ant)
.jpg)