Binjai - INFO BS : Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengakui berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak proyek fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai telah dinyatakan rampung dan memasuki tahap II. Namun, hingga 19 Agustus 2026, perkara tersebut ternyata belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pengakuan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian SH MH. Sebelumnya, Kepala Kejari Binjai Dr Iwan Setiawan SH MHum melalui Ronald, dalam konferensi pers Sabtu (27/6/2026), menyatakan penyidikan perkara tersebut telah rampung dan siap untuk disidangkan.
Ronald ketika itu menjelaskan, setelah penyidikan dinyatakan lengkap, para tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari tahap II.
“Kita telah melakukan tahap II yaitu menyerahkan para tersangka kepada JPU untuk upaya hukum (persidangan),” ujar Ronald.
Namun, saat dikonfirmasi Wartawan di ruang PTSP Kejari Binjai, Rabu (19/8/2026), Ronald mengakui berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
“Ya, sampai hari ini (19/8/2026) berkas penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut belum dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, karena ada beberapa prosedur yang harus disempurnakan sebelum dilakukan pelimpahan,” katanya.
Dengan demikian, sejak tahap II pada 27 Juni 2026 hingga 19 Agustus 2026, telah berlalu sekitar 53 hari, namun perkara belum masuk ke meja Pengadilan Tipikor Medan.
Ronald menyebut kondisi tersebut tidak melanggar SOP yang berlaku dan masih diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, ia tidak merinci prosedur apa saja yang masih harus disempurnakan sebelum pelimpahan dilakukan.
Terkait penahanan tersangka Ralasen Ginting, Ronald mengatakan penetapan perpanjangan penahanan diterbitkan Pengadilan Tipikor Medan, bukan PN Binjai. Ia tidak menjelaskan secara rinci dasar, tahapan maupun masa perpanjangan penahanan tersebut.
Sementara itu, Ronald juga menyebut hasil penyidikan perkara tersebut tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara. Menurutnya, substansi perkara berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
“Intinya kerugian negara dari korupsi Ketapangtani Binjai nihil kerugian negara,” tegas Ronald.
Meski demikian, ia mengatakan Ralasen Ginting disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 9 dan Pasal 12.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan Ralasen Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026 dan mulai ditahan sejak 19 Februari 2026. Hingga 19 Agustus 2026, proses perkara tersebut telah berjalan sekitar 180 hari sejak penetapan tersangka.
Terpisah, PPID Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Surya, saat dikonfirmasi pada Jumat (14/8/2026), membenarkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi Ketapangtani Binjai belum diterima pihak pengadilan.
“Ya, sampai hari ini berkas tersebut belum dilimpahkan kepada kami,” ujar Surya.
Surya juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Medan telah menerbitkan penetapan perpanjangan penahanan kedua terhadap Ralasen Ginting, dengan batas waktu hingga 13 September 2026.
Kondisi ini menjadi perhatian karena Kejari Binjai sebelumnya telah menyatakan perkara rampung dan tahap II telah dilakukan. Publik pun menanti kepastian kapan berkas perkara tersebut benar-benar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan agar proses persidangan dapat segera berjalan secara terbuka.(ktrB-01)
