Notification

×

Iklan

Iklan

"DPR Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Kekerasan dan Pembunuhan Anak di Tapsel."

Minggu, 09 Agustus 2026 | 10.41 WIB Last Updated 2026-08-09T03:41:52Z


 Jakarta    -    INFO BS   :   Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun.


Kasus memilukan tersebut berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu sekitar 2x24 jam setelah jasad korban ditemukan di dalam galian sumur di wilayah Tapanuli Selatan.


“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2x24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah,” kata Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.


Menurut Soedeson, kecepatan polisi mengungkap perkara tersebut patut diapresiasi karena dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang membutuhkan ketelitian. Ia secara khusus menyoroti kemampuan penyidik dalam mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti yang mengarah kepada tersangka.


Ia juga menilai penyidik tidak mudah terkecoh dengan alibi tersangka MH alias P (37), yang diduga sempat berpura-pura sebagai orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam sumur untuk menghilangkan jejak.


“Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif,” ujarnya.


Soedeson selanjutnya meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, menangani perkara tersebut secara serius dan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku apabila seluruh unsur pidana telah terbukti di persidangan.


Ia bahkan meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan,” tegasnya.


Menurut dia, tuntutan terhadap hukuman maksimal memiliki alasan kuat karena korban masih berusia enam tahun dan berada dalam kondisi yang tidak berdaya untuk melindungi dirinya sendiri.


Terlebih, tersangka disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Kondisi tersebut dinilai semakin memperberat keprihatinan atas dugaan tindak pidana yang terjadi.


“Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tuturnya.


Sebelumnya, Polres Tapsel menetapkan MH alias P sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap dugaan keterlibatannya dalam pembuangan jasad anak perempuan berusia enam tahun ke dalam galian sumur.


Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso mengatakan tersangka diamankan Tim Jatanras Satreskrim bersama Unit PPA Polres Tapsel pada 3 Agustus 2026 di Kecamatan Angkola Muara Tais.


Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta sepeda motor yang diduga digunakan tersangka.


Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pembunuhan.


Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya. Aparat juga diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. (sumber  ) 



×
Berita Terbaru Update