Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Langkat Tuding Proyek Siluman Ada di Lingkungan Sekolah MAN 2 Tanjungpura

Rabu, 05 Agustus 2026 | 17.45 WIB Last Updated 2026-08-05T10:45:49Z


 Langkat   -   INFO BS   :   Dunia pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada kegiatan rehabilitasi ruang kerja kepala sekolah di MAN 2 Tanjungpura yang dituding warga sebagai "proyek siluman" karena dikerjakan tanpa papan informasi proyek serta minim keterbukaan mengenai sumber anggaran maupun pelaksana kegiatan.


Pantauan awak media di lokasi menunjukkan pekerjaan rehabilitasi ruang kantor kepala sekolah telah berlangsung selama beberapa minggu. Namun, hingga saat dilakukan penelusuran, tidak ditemukan papan nama proyek yang lazimnya memuat informasi mengenai jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan jangka waktu pelaksanaan.


Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat, khususnya pegiat transparansi dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Langkat. Mereka menilai tidak adanya informasi proyek bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib diterapkan oleh setiap badan publik.


Saat awak media mendatangi MAN 2 Tanjungpura untuk meminta penjelasan, Kepala MAN 2 Tanjungpura, Lena R. Pohan, S.Pd., M.Pd., disebut tidak berada di ruang kerjanya. Tak lama kemudian, seorang guru berstatus ASN yang memperkenalkan diri sebagai Maddan dan mengaku sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah memberikan keterangan.


Menurut Maddan, dirinya tidak mengetahui secara rinci besaran anggaran maupun mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.


"Saya tidak tahu pasti berapa anggaran proyek itu, karena katanya itu bantuan dari Kemenag pusat, Jakarta pascabanjir. Kalau cerita Kepala Sekolah proyek itu sekitar Rp200 juta. Tapi saya juga tidak pegang data rincinya," ujarnya kepada awak media.


Ketika dimintai penjelasan mengenai siapa pengelola anggaran, kontraktor pelaksana, hingga alasan tidak dipasangnya papan proyek, pihak sekolah hanya menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan urusan Kementerian Agama RI dan sekolah hanya sebagai penerima hasil pembangunan.


Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah dinilai memiliki tanggung jawab untuk mengetahui setiap kegiatan fisik yang berlangsung di lingkungan sekolah, termasuk aspek administrasi dan pengawasannya.


Selain itu, pihak sekolah juga disebut belum dapat menunjukkan dokumen pendukung seperti surat penunjukan, berita acara, nota kesepahaman (MoU), maupun dokumen lain yang menjelaskan dasar pelaksanaan proyek tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa pelaksanaan proyek belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi.


Sejumlah warga mempertanyakan, apabila benar proyek tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Agama RI pascabanjir, mengapa informasi kegiatan tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat dan warga sekolah melalui papan proyek maupun dokumen yang dapat diakses.


Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses masyarakat. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap pelaksanaan pengadaan pemerintah. Di sisi lain, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan.


Berangkat dari kondisi tersebut, masyarakat meminta instansi terkait, termasuk Inspektorat, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan audit terhadap proyek rehabilitasi tersebut guna memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Kementerian Agama mengenai status proyek, sumber pendanaan, nilai anggaran, maupun mekanisme pelaksanaannya. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat dapat lebih lengkap dan berimbang.(ktrB-01) 



×
Berita Terbaru Update