Binjai - INFO BS : Alokasi dana pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk SD Negeri 020620 Binjai Selatan menjadi sorotan berbagai pihak menyusul munculnya pertanyaan mengenai kesesuaian antara nilai anggaran yang dikucurkan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SD Negeri 020620 Binjai Selatan memperoleh dana revitalisasi sebesar Rp1.505.025.225 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah guna menunjang proses belajar mengajar.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pekerjaan revitalisasi yang terlihat di lokasi diduga hanya mencakup lima ruang kelas. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan meliputi penggantian seng atap, kusen, pintu, plafon asbes, serta pengecatan, sementara rehabilitasi toilet sekolah tidak termasuk dalam paket pekerjaan.
"Jika melihat hasil pekerjaan yang ada di lapangan, saya menilai pelaksanaannya belum mencerminkan besarnya anggaran yang dialokasikan. Untuk kepastiannya, silakan meminta penjelasan kepada kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan," ujar sumber tersebut.
Untuk memperoleh klarifikasi, wartawan menghubungi Kepala SD Negeri 020620 Binjai Selatan, Muhammad Isa. Ia membenarkan bahwa sekolah menerima dana revitalisasi APBN Tahun 2026 sebesar Rp1,5 miliar.
"Benar, Pak, ini lagi dikerjakan programnya. Anggarannya Rp1,5 miliar menggunakan dana revitalisasi," kata Muhammad Isa, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung merupakan rehabilitasi bangunan sekolah, bukan pembangunan gedung baru. Ruang lingkup pekerjaan meliputi penggantian seng atap, plafon asbes, pengecatan bangunan, serta penggantian kusen pintu dan jendela. Sementara fasilitas toilet sekolah tidak termasuk dalam pekerjaan tersebut.
Menurut Muhammad Isa, progres pekerjaan saat ini telah mencapai sekitar 40 persen dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai 2 Juli hingga 29 November 2026.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM P3H Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede, meminta instansi terkait melakukan evaluasi apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi pekerjaan.
Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai APBN wajib dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, besaran anggaran harus sejalan dengan volume maupun kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
"Besarnya anggaran harus diimbangi dengan hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi. Jika memang terdapat dugaan ketidaksesuaian, kami berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat melakukan peninjauan sesuai kewenangannya.
"Kami berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan yang perlu ditindaklanjuti. Bila diperlukan, aparat penegak hukum juga dapat melakukan peninjauan agar pelaksanaan proyek berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan," tegas Jaspen.(ktrB-01)
