Notification

×

Iklan

Iklan

"Rehabilitasi Stadion Mini Langkat Dipertanyakan, Keterangan Pejabat dan PPK Tidak Sinkron."

Rabu, 01 Juli 2026 | 13.50 WIB Last Updated 2026-07-01T06:50:57Z


Langkat  -   INFO BS   :  Proyek rehabilitasi Stadion Mini Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Langkat menarik perhatian publik menyusul adanya perbedaan informasi antara penjelasan pihak teknis dan kondisi yang terpantau di lapangan.


Sejumlah informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa rehabilitasi Stadion Mini tersebut memiliki nilai anggaran di atas Rp150 juta dan pelaksanaan pekerjaannya ditangani oleh CV Asrofi Perkasa Abadi sebagai rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.


Dalam konfirmasi yang dilakukan pada Sabtu (27/6/2026), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Rio Ginting, menyatakan bahwa pelaksanaan rehabilitasi telah selesai. Atas keterangan tersebut, wartawan selanjutnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi pekerjaan.


Berdasarkan hasil peninjauan di lokasi, wartawan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan informasi yang sebelumnya disampaikan. Temuan tersebut kemudian dilengkapi dengan dokumentasi dan dikonfirmasikan kembali kepada Rio Ginting guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.


Menanggapi hasil konfirmasi tersebut, Rio Ginting tidak memberikan penjelasan lebih terperinci dan mengarahkan agar pertanyaan terkait proyek disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab. Namun, saat diminta menyebutkan identitas PPK dimaksud, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.


Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, wartawan kemudian menghubungi Sudiono yang menjabat sebagai PPK Dinas PUTR Kabupaten Langkat. Menurutnya, pelaksanaan rehabilitasi memang difokuskan pada area di dalam Stadion Mini. "Yang dikerjakan hanya di dalam saja, Bang," ungkapnya.


Selain memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan, Sudiono juga berharap persoalan itu tidak mengurangi hubungan baik dengan awak media. Ia mengakui bahwa kekeliruan dapat saja terjadi dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. "Sudahlah Bang, kita enak berkawan saja. Namanya manusia pasti ada kesalahan," ungkapnya.


Perbedaan antara keterangan pejabat teknis dan hasil pemantauan di lapangan kemudian menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk kalangan lembaga masyarakat yang memandang perlunya dilakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.


Muhammad Jaspen Pardede selaku Direktur Eksekutif.  LSM P3H Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran atas pelaksanaan proyek rehabilitasi Stadion Mini. Ia berpendapat bahwa setiap penggunaan dana APBD harus dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola yang baik, yakni transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, tanpa membedakan nilai anggarannya.


Menurut Muhammad Jaspen Pardede, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum lainnya perlu melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi Stadion Mini Tahun Anggaran 2025. Ia berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap Dinas PUTR Kabupaten Langkat, BPKAD, dan pihak rekanan diperlukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan proyek sesuai aturan yang berlaku dan spesifikasi kontrak.


Selain itu, Jaspen menyampaikan bahwa transparansi dari pihak penyelenggara proyek merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola anggaran daerah yang akuntabel. Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga naskah ini dipublikasikan, Dinas PUTR Kabupaten Langkat belum memberikan informasi tambahan mengenai pekerjaan rehabilitasi Stadion Mini yang menjadi perhatian masyarakat. Redaksi akan memuat setiap klarifikasi maupun hak jawab dari pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.(ktrB-010)





×
Berita Terbaru Update