Langkat - INFO BS : Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, Iskandar, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp2 miliar sebagaimana tudingan yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Pernyataan tersebut disampaikan Iskandar sebagai bentuk klarifikasi atas keterangan salah seorang saksi yang menyebut adanya aliran dana kepada dirinya. Menurut Iskandar, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
"Saya tidak kenal dengan Baron. Apa yang disampaikan itu tidak benar. Saya juga tidak tahu kepada siapa uang yang dimaksud diserahkan," ujar Iskandar kepada wartawan.Rabu ( 15/7/2026)
Ia menjelaskan, seluruh proses pengadaan Smartboard merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sebagai organisasi perangkat daerah pengguna anggaran. Sementara BPKAD hanya menjalankan fungsi pengelolaan administrasi keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Iskandar, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, penganggaran, hingga penunjukan penyedia merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan melalui pejabat yang memiliki kewenangan, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Yang menentukan kegiatan, penyedia maupun harga bukan BPKAD. Kami hanya memproses pencairan anggaran apabila seluruh persyaratan administrasi dari perangkat daerah telah dinyatakan lengkap," tegasnya.
Iskandar juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perkara tersebut. Dalam persidangan, ia menjelaskan secara rinci fungsi serta kewenangan BPKAD dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diminta oleh majelis hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum Iskandar menilai tuduhan mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp2 miliar tidak memiliki dasar apabila dikaitkan dengan kewenangan jabatan Kepala BPKAD.
Menurut kuasa hukum, seluruh tahapan pengadaan Smartboard berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, mulai dari perencanaan kegiatan, penyusunan dokumen pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan pekerjaan.
Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah hanya memiliki fungsi administratif dalam proses pencairan anggaran setelah seluruh dokumen yang diajukan perangkat daerah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
"Dalam mekanisme tersebut, BPKAD tidak memiliki kewenangan menentukan penyedia barang ataupun mengendalikan proses pengadaan," ujar tim kuasa hukum.
Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap tuduhan mengenai dugaan pemberian uang semestinya dibuktikan dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, seperti bukti transaksi keuangan, rekaman komunikasi, keterangan saksi yang melihat secara langsung, maupun alat bukti elektronik lainnya.
Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, penyedia Smartboard disebut tidak pernah memberikan uang ataupun memerintahkan pihak lain untuk menyerahkan uang kepada Kepala BPKAD maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor. Seluruh keterangan saksi, bantahan para pihak, serta alat bukti yang diajukan masih akan diuji dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan masih berlangsungnya proses hukum, semua pihak diharapkan menghormati jalannya persidangan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(KTRb-01)
