Notification

×

Iklan

Iklan

"Kaban BPKAD Langkat Tegaskan Mekanisme Pencairan Dana Berjalan Sesuai Prosedur dan Kewenangan."

Rabu, 01 Juli 2026 | 23.00 WIB Last Updated 2026-07-01T16:00:33Z


Langkat -   INFO BS  :  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, Iskandar, akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme pencairan anggaran yang menjadi perhatian publik, termasuk mengenai proyek pengadaan Smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.


Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026), Iskandar menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana yang dilakukan BPKAD telah mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, BPKAD hanya menjalankan fungsi pengelolaan keuangan berdasarkan dokumen resmi yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


"Kami menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Pendidikan beserta seluruh persyaratan administrasi yang telah dilengkapi. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi sesuai mekanisme, BPKAD kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)," ujar Iskandar.


Ia menegaskan bahwa BPKAD tidak memiliki kewenangan untuk menilai aspek teknis suatu kegiatan ataupun pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh perangkat daerah. Tugas BPKAD, katanya, terbatas pada proses administrasi pengelolaan keuangan sesuai dokumen yang diterima.


Iskandar juga membantah adanya anggapan bahwa pihaknya menutup-nutupi informasi mengenai proses pencairan dana proyek tersebut. Menurutnya, seluruh mekanisme dapat ditelusuri secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.


"Silakan melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan. Dari sisi pengelolaan keuangan, tidak ada informasi yang kami tutupi. Semua proses dilakukan secara terbuka sesuai aturan," tegasnya.


Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa mekanisme penyampaian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat telah diatur melalui Keputusan Bupati Langkat Nomor 900_46/K/2022 tentang Sistem Penyampaian Dokumen Surat Perintah Membayar Melalui Aplikasi Sistem Administrasi Perbendaharaan (SIAP).


Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.


Ia menerangkan bahwa penerapan aplikasi SIAP juga merupakan implementasi ketentuan Pasal 222 ayat (3) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah.


Dalam sistem tersebut, dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh masing-masing SKPD terlebih dahulu ditandatangani secara manual maupun menggunakan tanda tangan digital sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya dokumen tersebut dipindai dan diunggah ke dalam aplikasi SIAP sebagai dasar penerbitan SP2D oleh BPKAD.


Sementara itu, dokumen asli atau hardcopy beserta seluruh kelengkapannya tetap disimpan oleh SKPD sebagai arsip resmi yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan pengawasan maupun pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa eksternal.


Iskandar berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas kewenangan BPKAD dalam proses pencairan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan administrasi dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, sedangkan substansi kegiatan dan pelaksanaan program tetap menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang mengajukan anggaran.


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat masih menjadi pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan terkait aspek teknis pengadaan Smartboard, sementara BPKAD menegaskan bahwa proses pencairan anggaran telah dilaksanakan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.(ktrB-01)



×
Berita Terbaru Update