Jakarta - INFO BS : Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menegaskan bahwa persoalan penyediaan batu bara merupakan aktivitas teknis yang berlangsung melalui mekanisme business to business (B2B) ant perusahaan. Karena itu, ia menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak tepat dikaitkan secara langsung dengan urusan operasional perusahaan tanpa adanya fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan legislator yang akrab disapa Demer itu untuk menanggapi pernyataan yang mengaitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan perkara penyediaan batu bara. Menurut Demer, pemahaman terhadap tata kelola sektor energi harus dilakukan secara utuh dengan membedakan fungsi kementerian sebagai regulator dan aktivitas bisnis yang dijalankan oleh perusahaan.
"Batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih Menteri ESDM sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis," kata Demer dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, penyediaan batu bara dalam praktiknya merupakan hubungan bisnis antarpelaku usaha. Sementara itu, kementerian memiliki fungsi strategis dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan peran regulasi. Karena itu, kedua ranah tersebut tidak semestinya dicampuradukkan dalam membangun suatu kesimpulan.
Demer menilai setiap lembaga maupun entitas bisnis memiliki kewenangan, aturan, serta mekanisme tata kelola masing-masing. Oleh sebab itu, sebuah dugaan atau temuan yang belum jelas data serta validitasnya tidak sepatutnya langsung dikaitkan dengan pejabat tertentu.
Ia mengingatkan agar setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik mengedepankan tanggung jawab dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Menurutnya, isu hukum yang tengah menjadi perhatian masyarakat harus disikapi dengan kehati-hatian serta tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Saya mengimbau agar isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat tidak dijadikan instrumen untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik jangka pendek. Mari kita saling bisa menjaga kondusivitas politik," ujarnya.
Meski demikian, Demer menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap harus didukung secara konsisten. Namun, proses tersebut harus dilandasi bukti yang kuat, penyelidikan yang objektif, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Ia mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi sarana untuk membangun narasi politik yang berpotensi merugikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Menurutnya, penegakan hukum yang transparan dan berbasis fakta justru penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Demer juga menilai situasi global yang masih penuh ketidakpastian membutuhkan stabilitas tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum. Karena itu, seluruh pihak dinilai perlu bersama-sama membangun kepercayaan pasar serta investor terhadap tata kelola yang bersih dan baik.
"Oleh karena itu dalam situasi global yang masih fluktuatif, kita perlu secara bersama-sama untuk membangun kepercayaan pasar dan investor terhadap tata kelola yang bersih dan baik. Bukan saling menjatuhkan dalam permasalahan yang belum jelas juntrungannya," tuturnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan sikap proporsional dalam menyikapi setiap persoalan, termasuk dengan membedakan secara jelas kewenangan regulator dan aktivitas operasional perusahaan. (sumber)
.jpg)