Langkat - INFO BS : Proyek pembangunan Mini Stadion Kabupaten Langkat yang bersumber dari Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian setelah hasil penelusuran tim media di lapangan memunculkan sejumlah tanda tanya mengenai progres pelaksanaannya. Saat melakukan peninjauan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 14.22 WIB, tim media mengaku belum menemukan aktivitas pekerjaan yang tampak di lokasi proyek.
Temuan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat. Karena itu, tim media melakukan serangkaian konfirmasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Sudiono, menjelaskan bahwa pekerjaan proyek berlangsung di bagian dalam area sehingga tidak terlihat dari luar lokasi. Penjelasan serupa disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Rio Ginting, yang menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah berjalan.
Untuk menguji keterangan tersebut, tim media kembali melakukan penelusuran ke area proyek. Namun berdasarkan hasil pengamatan ulang, tim media mengaku masih belum menemukan indikasi pekerjaan sebagaimana yang dijelaskan oleh kedua pejabat tersebut. Dokumentasi hasil pantauan kemudian kembali disampaikan kepada PPK maupun Kepala Bidang Cipta Karya sebagai bahan konfirmasi lanjutan.
Hingga berita ini disusun, menurut tim media, belum terdapat penjelasan tambahan dari kedua pejabat tersebut mengenai perbedaan antara hasil pemantauan lapangan dengan informasi yang telah diberikan sebelumnya.
Konfirmasi juga diarahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Wahyu, guna memperoleh penjelasan resmi sebagai penanggung jawab organisasi perangkat daerah. Namun sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Perbedaan antara hasil pantauan lapangan dan keterangan pejabat teknis tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres riil proyek. Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, keterbukaan informasi mengenai perkembangan pekerjaan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Karena itu, klarifikasi resmi dari instansi pelaksana dinilai diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan terhadap proyek ini juga datang dari Muhammad Jaspen Pardede. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Mini Stadion tersebut. Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara fisik di lapangan.
Ia berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan sesuai kewenangan apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas PUTR Kabupaten Langkat tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan, data pendukung, maupun perkembangan terbaru dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan kepentingan publik.(ktrB-02)
