Jakarta - INFO BS : Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah strategis dalam menyesuaikan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sistem work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada April 2026, tepatnya setiap hari Rabu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendukung keseimbangan kehidupan kerja pegawai.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk aspek produktivitas, pelayanan publik, serta adaptasi terhadap perkembangan sistem kerja modern. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (25/3/2026).
Menurut Khofifah, penerapan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, sistem ini diharapkan mampu mendorong ASN untuk bekerja lebih fleksibel namun tetap bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi masing-masing. Ia menegaskan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tetap wajib memastikan layanan publik berjalan optimal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.
“Pola kerja ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman. ASN harus mampu menyesuaikan diri tanpa mengurangi kinerja dan pelayanan,” ujar Khofifah.
Selain itu, kebijakan WFH setiap Rabu juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di wilayah perkotaan seperti Surabaya dan sekitarnya. Dengan berkurangnya mobilitas ASN pada hari tertentu, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan, termasuk penurunan emisi kendaraan.
Pemprov Jatim juga telah menyiapkan berbagai mekanisme pengawasan guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif. Setiap instansi diwajibkan melaporkan kinerja pegawai secara berkala, serta memanfaatkan teknologi digital dalam menunjang koordinasi dan pelaporan kerja.
Lebih lanjut, Khofifah menekankan bahwa tidak semua ASN akan secara otomatis bekerja dari rumah. Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kebutuhan layanan di masing-masing instansi, terutama bagi unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang bersifat vital.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan ASN di lingkungan Pemprov Jatim. Banyak yang menilai sistem kerja fleksibel dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan ruang lebih bagi keseimbangan kehidupan pribadi dan pekerjaan.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengadopsi sistem kerja yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada hasil, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(sumber :ant)
.jpg)