Jakarta - INFO BS : Sebanyak 155.908 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Pemberian pengurangan masa pidana ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap para narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa hukuman.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa remisi diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa hak remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan agar terus berperilaku baik serta aktif dalam mengikuti program pembinaan yang disediakan di lembaga pemasyarakatan,” ujar Mashudi pada Sabtu (21/3/2026).
Dari total penerima remisi tersebut, sebagian di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Sementara sisanya masih harus melanjutkan masa pidana dengan durasi yang telah disesuaikan. Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga beberapa bulan, tergantung pada lama masa hukuman yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku masing-masing warga binaan.
Mashudi menambahkan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap warga binaan harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani masa pidana minimal, berkelakuan baik, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Momentum Idul Fitri dinilai sebagai waktu yang tepat untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat hunian berlebih di lembaga pemasyarakatan.
Pemerintah berharap, melalui pemberian remisi ini, para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana. Dengan demikian, tujuan utama pemasyarakatan, yaitu reintegrasi sosial, dapat tercapai secara optimal.
Pemberian remisi Idul Fitri sendiri merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dinantikan oleh warga binaan. Selain menjadi hak yang diatur negara, remisi juga menjadi simbol harapan baru bagi mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.(sumber :ant)
