Notification

×

Iklan

Iklan

Judi Daring di Medan Diduga Hasilkan Rp7 Miliar, Polda Sumut Amankan Puluhan Perangkat dan Rekening

Jumat, 27 Maret 2026 | 01.17 WIB Last Updated 2026-03-26T18:17:46Z


Medan – INFO BS  :   Praktik judi online di Kota Medan kembali terbongkar. Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap jaringan perjudian daring yang diduga meraup omzet hingga Rp7 miliar.


Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, pada Kamis (26/3/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 19 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini beroperasi cukup terorganisir dan memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjalankan praktik perjudian online,” ujar Bayu.


Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita puluhan perangkat elektronik yang digunakan dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain komputer, laptop, telepon genggam, serta perangkat pendukung lainnya. Tidak hanya itu, sejumlah rekening bank yang diduga digunakan sebagai jalur transaksi juga turut diblokir dan disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Bayu menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan operasional judi online tersebut, mulai dari operator, admin, hingga pengelola keuangan. Modus yang digunakan adalah dengan membuka akses permainan judi melalui situs tertentu yang dapat diakses masyarakat secara luas.


Pengungkapan ini, lanjutnya, menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas segala bentuk kejahatan siber, khususnya perjudian online yang semakin marak dan berdampak negatif terhadap masyarakat.


“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk aliran dana yang lebih luas,” tegasnya.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, baik konvensional maupun daring. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dinilai dapat merusak kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.


Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian dan kejahatan informasi serta transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.


Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan siber bahwa aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital.(ktrB-01) 

 


×
Berita Terbaru Update