Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Mengimbau Pelamar CPNS Kejaksaan RI untuk Waspada Terhadap Penipuan Pendaftaran

Jumat, 06 Februari 2026 | 12.08 WIB Last Updated 2026-02-06T05:08:28Z


Jakarta -  INFO BS  :  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Biro Kepegawaian mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat yang berminat mengikuti proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI agar mewaspadai praktik penipuan.


Imbauan tersebut dikeluarkan demi menjaga integritas, transparansi, dan mencegah terjadinya praktik penipuan yang merugikan calon pendaftar.


"Kami meminta masyarakat untuk mandiri dan percaya pada kemampuan diri sendiri. Masuk menjadi insan Adhyaksa hanya dapat dicapai melalui jalur prestasi dan kemampuan murni sesuai standar yang ditetapkan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Februari 2026.


Terkait proses seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2026, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses seleksi CPNS Kejaksaan RI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas biaya.


Kapuspenkum mengimbau kepada calon pendaftar agar waspada terhadap oknum atau pihak yang mengaku sebagai "orang dalam" atau memiliki koneksi di Kejagung yang menjanjikan kelulusan.


"Abaikan tawaran bantuan dengan imbalan uang atau dalam bentuk apapun," imbau Kapusenkum.


Kejaksaan RI juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pelamar akibat praktik penipuan yang dilakukan pihak luar.


Untuk menghindari disinformasi atau berita bohong (hoax), seluruh informasi mengenai persyaratan, formasi, jadwal, hingga pengumuman hasil seleksi hanya akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi milik Kejaksaan RI.


Selain kepada para calon peminat CPNS Kejaksaan RI Tahun 2026, Kapuspenkum juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi informasi yang tidak berasal dari kanal resmi Kejaksaan.


Jika menemukan adanya indikasi penipuan atau oknum yang menjanjikan kelulusan, Kapuspenkum mengharapkan masyarakat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan RI yakni Contact Center Halo Jaksa dengan Nomor Pengaduan 150227 atau e-mail humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.  (sumber: storykejaksaangoid) 



×
Berita Terbaru Update