Notification

×

Iklan

Iklan

Buruh Tolak Polri di Bawah Kementerian, Rikwanto Tegaskan Pengaturan Akan Dipastikan dalam RUU Polri

Rabu, 18 Februari 2026 | 17.15 WIB Last Updated 2026-02-18T10:15:26Z


 Jakarta  -  INFO BS  :  Penolakan terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mengemuka dari kalangan buruh. Aspirasi tersebut mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, yang menegaskan bahwa posisi dan kedudukan Polri akan dipertegas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.


Dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari dpr.go.id, Rikwanto menyampaikan bahwa masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat pekerja, menjadi bagian penting dalam proses legislasi. Ia menegaskan bahwa independensi Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban harus dijaga sesuai amanat konstitusi.


“Masukan dari buruh menjadi perhatian kami. Soal kedudukan Polri, itu akan kami kunci dan pertegas dalam RUU Polri agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di kemudian hari,” ujar Rikwanto.


Menurutnya, isu mengenai Polri berada di bawah kementerian berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Karena itu, Komisi III DPR RI akan memastikan bahwa regulasi yang disusun memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalitas institusi kepolisian.


Kalangan buruh menilai, Polri sebagai institusi penegak hukum harus berdiri independen dan tidak berada di bawah struktur kementerian tertentu. Mereka khawatir jika berada di bawah kementerian, akan muncul potensi intervensi yang dapat memengaruhi objektivitas penegakan hukum, khususnya dalam menangani persoalan ketenagakerjaan dan aksi unjuk rasa.


Rikwanto menambahkan, pembahasan RUU Polri dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik. DPR RI, kata dia, berkomitmen menampung berbagai pandangan agar produk undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan menjamin prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.


Ia juga menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak boleh mengurangi semangat reformasi yang selama ini telah dijalankan di tubuh Polri. Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil. 


Komisi III DPR RI memastikan bahwa setiap pasal yang mengatur tentang kedudukan dan kewenangan Polri akan dibahas secara cermat. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi multitafsir yang dapat memicu polemik di kemudian hari.


Melalui pembahasan RUU Polri ini, DPR berharap dapat menghadirkan payung hukum yang kuat, jelas, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Aspirasi buruh pun dipastikan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam merumuskan ketentuan final, sehingga posisi Polri sebagai institusi negara tetap kokoh dan independen sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.(sumber :dprgoid)



×
Berita Terbaru Update