Langkat – INFO BS : Kepala Desa Bukit Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Suratmin, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 25 juta dalam pekerjaan pengerasan jalan desa senilai Rp 69 juta. Ia menegaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, mekanisme, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan jum’at (7/11/2025), Suratmin menjelaskan bahwa proyek pengerasan jalan tersebut merupakan hasil musyawarah desa tahun anggaran 2024- 2025 yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD). Seluruh tahapan pekerjaan, kata dia, telah melalui proses perencanaan, pengawasan, serta verifikasi dari pihak kecamatan dan pendamping desa.
“Tidak ada yang kami tutupi. Semua pelaksanaan pekerjaan kami lakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat. Nilai Rp 69 juta itu sudah sesuai RAB dan volume yang disepakati. Jika ada pihak yang menyebut ada kerugian negara Rp 25 juta, itu tidak benar,” ujar Suratmin.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pihak inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat. Hingga saat ini, tidak ada temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan.
Suratmin menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah desa. Ia berharap agar pihak media dapat mengonfirmasi lebih dahulu sebelum menurunkan berita yang menyangkut nama baik seseorang atau lembaga pemerintahan.
“Kami sangat menghormati fungsi kontrol sosial media. Namun alangkah baiknya jika sebelum menulis berita, wartawan juga mengkonfirmasi ke pihak pendamping desa dan perangkat lainnya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, seluruh aparat desa Bukit Sari berkomitmen menjalankan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. Pihaknya terbuka bagi siapa pun yang ingin melihat dokumen pelaksanaan kegiatan.
.jpeg)
.jpeg)