Notification

×

Iklan

Iklan

“DPR Dukung Sanksi Blacklist bagi Pelaku Politik Uang demi Wujudkan Pemilu Bersih dan Bermartabat”

Jumat, 08 Mei 2026 | 15.10 WIB Last Updated 2026-05-08T08:10:18Z


Jakarta   -   INFO BS   :   Usulan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku politik uang kembali mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai gagasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi pelaku politik uang, bahkan memasukkannya ke dalam daftar larangan atau blacklist mengikuti pemilu berikutnya, merupakan langkah penting untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. 


Menurut Doli, praktik politik uang selama ini menjadi salah satu persoalan serius yang terus mencederai integritas penyelenggaraan pemilu. Selain merusak prinsip keadilan dalam kompetisi politik, politik uang juga berdampak negatif terhadap kualitas kepemimpinan yang dihasilkan.


“Kalau kita ingin membangun sistem demokrasi yang sehat dan bermartabat, maka praktik politik uang harus diberantas secara serius. Sanksinya juga tidak boleh ringan,” ujar Ahmad Doli Kurnia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5/2026). 


Ia menilai, selama ini sanksi terhadap pelaku politik uang belum cukup memberikan efek jera. Akibatnya, praktik tersebut masih berulang dalam berbagai kontestasi politik, mulai dari pemilu legislatif, pilkada, hingga pemilihan kepala desa.


Karena itu, usulan Bawaslu untuk mendiskualifikasi peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang dinilai sebagai langkah progresif. Bahkan, pelaku yang sudah terbukti secara hukum juga dinilai layak dilarang mengikuti pemilu pada periode berikutnya. 


“Kalau hanya diberikan sanksi administratif ringan atau denda, itu belum cukup. Harus ada hukuman yang benar-benar memberi efek jera, termasuk larangan ikut pemilu lagi,” katanya.


Doli menegaskan, pemilu merupakan instrumen utama demokrasi yang harus dijaga kredibilitas dan kehormatannya. Apabila proses demokrasi dirusak oleh transaksi uang, maka hasil yang lahir dari pemilu juga dikhawatirkan tidak mencerminkan kehendak rakyat secara murni.


Menurutnya, kandidat yang menang melalui politik uang cenderung memiliki orientasi mengembalikan modal politik setelah terpilih. Kondisi tersebut berpotensi memicu praktik korupsi, penyalahgunaan jabatan, hingga kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.


“Politik uang ini efeknya panjang. Bukan hanya merusak pemilu, tetapi bisa berlanjut pada buruknya tata kelola pemerintahan,” tegas Doli.


Ia juga menilai penguatan regulasi pemilu perlu dilakukan agar mekanisme penindakan terhadap politik uang semakin efektif. DPR, menurutnya, terbuka untuk membahas berbagai masukan terkait revisi aturan pemilu guna memperkuat integritas sistem demokrasi nasional.


Selain aspek regulasi, Doli menekankan pentingnya pendidikan politik kepada masyarakat. Kesadaran pemilih untuk menolak pemberian uang atau barang sebagai alat memengaruhi pilihan politik menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai politik uang.


“Penegakan hukum penting, tapi masyarakat juga harus memiliki komitmen moral menolak politik uang. Demokrasi yang sehat tidak bisa dibangun hanya oleh penyelenggara, tetapi oleh seluruh elemen bangsa,” ujarnya.


Usulan blacklist bagi pelaku politik uang dinilai sejalan dengan upaya reformasi sistem pemilu menuju demokrasi yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.


Dengan dukungan DPR terhadap langkah tegas tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemilu mendatang dapat berlangsung lebih berintegritas, berwibawa, dan benar-benar menghasilkan pemimpin yang dipilih berdasarkan gagasan, kapasitas, serta kepercayaan rakyat, bukan karena praktik transaksional.(sumber:ant) 

 


×
Berita Terbaru Update