Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Jakarta – INFO BS : Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa usulan agar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Menurutnya, kebijakan tersebut membutuhkan kajian menyeluruh terkait keuangan negara, struktur birokrasi, serta implikasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Wacana itu masih perlu dibahas secara mendalam, karena menyangkut sistem penggajian, transfer ke daerah, dan tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Purbaya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara News dan Tempo.com, Rabu (8/10/2025).
Menkeu menjelaskan, saat ini mekanisme pembayaran gaji ASN di daerah masih menggunakan skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke pemerintah daerah. Skema tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun dan menjadi bagian penting dari sistem keuangan daerah. Oleh karena itu, perubahan pola pembayaran gaji akan berpengaruh terhadap keseimbangan fiskal pusat dan daerah.
“Kalau seluruh gaji ASN di daerah diambil alih oleh pusat, maka perlu ada penyesuaian besar terhadap desain DAU dan kebijakan fiskal nasional. Ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa,” tegasnya.
Menurut Purbaya , pemerintah memahami aspirasi sejumlah kepala daerah yang mengusulkan agar gaji ASN dibayar pusat guna mengurangi beban APBD. Namun, pemerintah harus tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara dan keadilan antarwilayah.
“Kami mengerti keinginan daerah untuk mendapatkan ruang fiskal yang lebih luas. Tapi semua harus seimbang, tidak boleh sampai menimbulkan ketimpangan baru atau mengganggu pelayanan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah mengusulkan agar pembayaran gaji ASN diambil alih pemerintah pusat dengan alasan keterbatasan anggaran dan meningkatnya kebutuhan belanja daerah. Wacana tersebut juga disebut dapat memperkuat efisiensi pengelolaan keuangan serta memperkecil potensi keterlambatan pembayaran gaji.
Namun, Kementerian Keuangan menilai kebijakan itu belum mendesak untuk diterapkan. Pemerintah saat ini masih fokus pada reformasi birokrasi, efisiensi belanja pegawai, dan penguatan sistem transfer ke daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Purbaya menutup dengan menegaskan bahwa prinsip desentralisasi fiskal tetap harus dijaga. “Daerah memiliki otonomi, dan itu termasuk tanggung jawab terhadap pengelolaan belanja pegawai. Pemerintah pusat akan terus mendukung dengan kebijakan yang memperkuat kinerja daerah, bukan mengambil alih kewenangannya,” pungkasnya.(red)
