Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi VII Imbau Pemerintah Agar Kebijakan Cukai Rokok Tak Menimbulkan Dampuk Buruk Terhadap Pekerja

Minggu, 21 September 2025 | 11.55 WIB Last Updated 2025-09-21T04:55:30Z


Jakarta, – INFO BS   :  Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, kembali menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) harus diformulasikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap pekerja dan pelaku industri rokok dalam negeri. 


Menurut Lamhot, industri rokok merupakan sektor padat karya yang melibatkan jutaan tenaga kerja, baik secara langsung di pabrik maupun di rantai pasok seperti petani tembakau, pengangkutan, serta pengemasan. Bila tarif cukai ditetapkan terlalu tinggi tanpa adanya program pengaman sosial, bukan hanya produksi yang akan terganggu, tetapi juga kesejahteraan banyak keluarga pekerja. 


Informasi yang dihimpun  Saat Ini , sampai Juli 2025, penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp121,98 triliun, melonjak sekitar 9,6 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun ini mencapai Rp230,9 triliun. 


Meski demikian, produksi rokok pada semester I 2025 turun 2,5 persen menjadi 142,6 miliar batang. Industri tembakau secara keseluruhan mengalami kontraksi sekitar 3,77 persen pada kuartal I 2025 secara year on year. 


Sektor pengolahan tembakau mempekerjakan sekitar 1,46 juta pekerja langsung, sementara keseluruhan rantai pasoknya melibatkan hingga 5,9 juta orang, termasuk petani. 


Lamhot menyampaikan bahwa Komisi VII DPR selalu berupaya agar industri tembakau tetap tumbuh, dan kebijakan tidak menimbulkan masalah sosial baru. Oleh karena itu, beberapa poin penting yang ditekankan adalah:


1. Menyeimbangkan aspek kesehatan, kepentingan fiskal, dan perlindungan tenaga kerja dalam merumuskan tarif cukai. Kebijakan tidak boleh hanya fokus pada penerimaan negara atau pengendalian konsumsi, tetapi juga harus menjaga kelangsungan industri dan penghidupan pekerja. 


2. Program pengaman sosial dan mitigasi dampak harus disiapkan, seperti pelatihan ulang, diversifikasi usaha, serta perlindungan bagi petani tembakau. 


3. Penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal, karena ketika tarif resmi naik tinggi, peredaran rokok ilegal biasanya ikut meningkat, yang merugikan industri rokok legal dan tenaga kerja di dalamnya. 


4. Pemerintah diminta menyusun kebijakan secara adil, terukur, dan berpihak pada kepentingan nasional, agar jangan sampai kebijakan cukai menjadi “alat yang membunuh industri.” 


Semenatra Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui bahwa kenaikan tarif cukai yang rata-rata mencapai 57 persen dianggap sudah cukup tinggi dan tidak selalu efektif. Dia juga menyoroti bahwa kebijakan yang terlalu agresif dapat menekan produksi dan justru berpotensi menurunkan penerimaan negara. 


Purbaya menanyakan: apakah sudah ada program kompensasi atau bantuan bagi pekerja yang terdampak? Hingga saat ini, menurut Lamhot, pemerintah belum menunjukkan solusi komprehensif terkait hal tersebut. 


Komisi VII DPR RI menekankan bahwa kebijakan cukai rokok bukanlah soal angka tarif semata. Ada keseimbangan yang harus tercapai antara: Upaya menjaga kesehatan publik dan mereduksi konsumsi rokok, Serta melindungi jutaan pekerja dan keluarga yang bergantung pada industri rokok.


Lamhot dan Komisi VII berharap pemerintah dapat melaksanakan kebijakan dengan pendekatan yang inklusif, mempertimbangkan semua pihak terdampak dan menyediakan alat mitigasi agar kebijakan tak menjadi beban bagi rakyat kecil. Kesejahteraan pekerja dan ketahanan industri harus menjadi bagian integral kebijakan CHT ke depan.(ktrB-01)



×
Berita Terbaru Update