Jakarta – INFO BS : Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara di DPR RI terus menunjukkan perkembangan. Dalam rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum dan HAM, agenda yang dibahas meliputi laporan Panitia Khusus (Pansus), penyampaian pendapat akhir fraksi, hingga pengambilan keputusan tingkat I. Selanjutnya, regulasi ini akan dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat
Dalam rapat tersebut, salah satu pernyataan yang disoroti adalah pentingnya sinkronisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anggota Pansus, I Wayan Sudirta menyampaikan pernyataan Fraksi PDI-Perjuangan yang mengingatkan bahwa aturan dalam RUU ini banyak menginduk pada RUU KUHAP, sehingga keselarasan kedua regulasi sangat menentukan kepastian hukum.
“RUU ini menginduk pada RUU KUHAP sebagai lex generalis. Karena itu, agar tidak menimbulkan pertentangan norma di kemudian hari, sebaiknya menunggu terlebih dahulu pengesahan RUU KUHAP,” ujar I Wayan di Ruang Rapat Komisi I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025) dilansir dari dprgoid.
Ia menambahkan, pengesahan yang terburu-buru berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma di lapangan. Hal itu dikhawatirkan dapat melemahkan implementasi RUU Pengelolaan Ruang Udara yang semestinya menjadi payung hukum strategis bagi pengelolaan kedaulatan udara Indonesia.
Selain sinkronisasi, I Wayan menyampaikan tiga catatan pokok lain. Pertama, mekanisme partisipasi masyarakat perlu diperkuat agar pengelolaan ruang udara berjalan adil, merata, dan memperhatikan dampak lingkungan. Partisipasi publik diyakini dapat menjadi pengawasan efektif dalam mencegah penyalahgunaan ruang udara.
“Keterlibatan masyarakat penting, baik melalui mekanisme penyampaian aspirasi maupun sinkronisasi dengan pemerintah daerah. Hal ini untuk memastikan kebijakan pengelolaan ruang udara dapat diterima di berbagai tingkatan pemangku kepentingan,” jelasnya.
Kedua, pengaturan mengenai kawasan udara yang digunakan untuk kepentingan nasional dan internasional harus diperjelas. Ia menambahkan, kerja sama dengan pihak asing perlu diatur dalam pasal tersendiri yang tetap mengutamakan kepentingan nasional.
“Kerja sama internasional dalam pengelolaan ruang udara memang penting, tetapi prioritas utamanya tetap pada kepentingan bangsa. Karena itu, pengaturannya harus jelas dan tidak boleh mengurangi kedaulatan negara,” tegas I Wayan.
Terakhir, ia menyebut bahwa pengaturan riset ruang udara dinilai harus dilakukan secara komprehensif. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak asing, termasuk praktik spionase yang dapat mengancam keamanan nasional. (sumber : dprgoid)