Binjai – INFO BS : Dugaan praktik tak etis mencuat di SMA Negri 6 Kota Binjai. Kepala sekolahnya diduga memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengarahkan seluruh transaksi pembelian baju seragam dan atribut sekolah peserta didik baru (siswa baru) ke salah satu konveksi pakaian tertentu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seluruh orang tua peserta didik baru TP.2025-2026 secara tidak langsung "diwajibkan" membeli atribut dan seragam sekolah dari konveksi yang telah ditunjuk pihak sekolah. Padahal, dalam aturan resmi, atribut dan pembelian seragam seharusnya menjadi hak dan pilihan masing-masing orang tua atau wali siswa.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa atas praktik tersebut. "Kami disuruh beli atribut sekolah berupa simbol, dasi, topi , dan baju olahraga di tempat itu saja sebesaar Rp. 350.ribu , katanya sudah kerja sama dengan sekolah. Tidak bisa beli di luar, padahal harganya jauh lebih mahal dari pasaran," keluhnya kepada wartawan, Rabu (16/7/2025 ).
Kuat dugaan, ada hubungan kerja sama antara kepala sekolah dengan pihak konveksi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga yang dibebankan kepada orang tua siswa. Selain seragam utama, atribut seperti dasi, topi, dan badge juga diarahkan dibeli dari tempat yang sama.
Praktisi Hukum Langkat –Binjai .G.Sukirman SH, menilai praktik semacam ini merupakan bentuk penyimpangan dan pemanfaatan jabatan yang tidak etis. "Jika terbukti, ini termasuk pelanggaran etika dan aturan pendidikan. Kepala sekolah seharusnya memfasilitasi pendidikan, bukan mengambil keuntungan dari kebutuhan dasar siswa," ujarnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diminta segera melakukan investigasi terhadap praktik tersebut. Jika terbukti benar, kepala sekolah bersangkutan harus diberi sanksi tegas.
Kepala Sekolah SMA Negri 6 Kota Binjai Sujarno S.Kom didampingi PPID SMA Negri 6 Binjai Mula Bakhtiar Hutapea Ketika di konfirmasi INFO BS rabu (16/7/2025) di ruang kerja (foto) membantah tuduhan tersebut, dia mengatakan tidak mewajibkan peserta didik baru untuk membeli seragam dan atribut sekolah di sekolah UPT SMA Negeri 6 Kota Binjai
Kepsek dan PPID SMA Negri 6 juga membantah bahwa orangtua /wali murid peserta didik baru untuk transaksi jual beli seragam dan atribut sekolah diarahkan ke salah satu konveksi pakaian yang ada di kelurahan Jati Negara kecamatan Binjai Utara yang konon katanya pelaku usahanya adalah salah seorang guru di SMA Negri 6 Kota Binjai “ Kami selaku pihak sekolah tidak pernah mengarahkan wali atau orang tua murid ke konveksi pakaian tertentu untuk membeli atribut sekolah ,” tegas Kepsek dan PPID ( ktrB -01)
