Terkait , Perkara Tipikor Dan TPPU Komoditas Timah, Kajagung Sita Rest Area 21B Jagorawi - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam -->

Breaking

logo

Terkait , Perkara Tipikor Dan TPPU Komoditas Timah, Kajagung Sita Rest Area 21B Jagorawi

Terkait , Perkara Tipikor Dan TPPU Komoditas Timah, Kajagung Sita Rest Area 21B Jagorawi


 

Jakarta -  INFO  BS  :  Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita pada aset berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi, Bogor, pada Rabu, 21 Mei 2025.

 

Penyitaan oleh Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) itu diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komoditas timah.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan gtertulisnya, Rabu, 22 Mei 2025 menjelaskan aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2018-2020 yang disita dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa.

 

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025. 

 

Menurut Kapuspenkum, objek penyitaan itu meliputi tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha.

 

Diketahui Area Rest Area 21 B ini dihuni sejumlah bangunan seperti SPBU Pertamina, SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area, 1 bangunan musala, 1 bangunan ATM, serta 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

 

"Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras," ungkap Kapuspenkum dilansir dari storykejaksaan.

 

Kegiatan penyitaan turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan TPPU.

 

 

 

Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.