Jakarta - INFO BS : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita pada aset berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi, Bogor, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Penyitaan oleh Tim Sub
Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) itu diduga terkait dugaan tindak pidana
korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan
gtertulisnya, Rabu, 22 Mei 2025 menjelaskan aset tersebut diduga berasal dari
hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di
wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2018-2020
yang disita dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa.
Penyitaan tersebut
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM
PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Menurut Kapuspenkum,
objek penyitaan itu meliputi tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha.
Diketahui Area Rest
Area 21 B ini dihuni sejumlah bangunan seperti SPBU Pertamina, SPBU Shell, 2
bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area, 1 bangunan
musala, 1 bangunan ATM, serta 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas
objek penyitaan.
"Sertifikat hak
guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni
PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras," ungkap
Kapuspenkum dilansir dari storykejaksaan.
Kegiatan penyitaan
turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset
sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah
pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik menegaskan
bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan
kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan TPPU.
