Binjai - INFO BS : Di tengah prestasi membanggakan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke – 9 kalinya , dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Namun Pemerintah Kota (Pemko) Binjai justru diterpa isu yang mengganggu stabilitas lingkungan pemerintahannya . pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2024 sebesar Rp. 32 miliar ( Terealisasi Rp.20,8.miliar) yang menyeret sejumlah oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Informasi yang berhasil di himpun menyebutkan bahwa Kejari Binjai telah memeriksa sejumlah pejabat dan staf dari enam OPD terkait penggunaan anggaran dana insentif fiskal terhadap proyek fisik tahun anggaran sebelumnya. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, yang dilaporkan masyarakat dan diperkuat temuan awal penyidik.
“Kami masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman. Beberapa oknum OPD telah kami minta keterangan untuk menelusuri aliran dana insentif fiscal senilai Rp.20,8 miliar tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai kepada wartawan .
Meski begitu, Pemko Binjai belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan ini. Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan integritas pemerintahan yang baru saja memperoleh opini WTP, namun di saat bersamaan harus menghadapi kasus dugaan korupsi besar.
Praktisi Hukum Langkat – Binjai Sumut menilai, kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen antikorupsi Pemko Binjai. “WTP bukan jaminan bersih dari korupsi, apalagi jika hanya berdasarkan kelengkapan administrasi. Yang terpenting adalah transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi anggaran,” ujar G.Sukirman SH.
Menurut Sukirman Status WTP dari BPK dalam laporan keuangan bagi pemerintah daerah hingga kementerian dan lembaga negara memang mempunyai beberapa dampak. Jika berhasil mendapatkan WTP, maka kepala daerah atau menteri serta kepala lembaga negara dinilai cakap dalam melakukan pengelolaan dan penyerapan anggaran, reformasi birokrasi, dan sejumlah hal lain.(ktrB-01)
