Kejari Batam Tuntut Hukuman Mati 6 Terdakwa Perkara Narkotika,Satu Diantaranya Mantan Kasat Narkoba Barelang - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Kejari Batam Tuntut Hukuman Mati 6 Terdakwa Perkara Narkotika,Satu Diantaranya Mantan Kasat Narkoba Barelang

Kejari Batam Tuntut Hukuman Mati 6 Terdakwa Perkara Narkotika,Satu Diantaranya Mantan Kasat Narkoba Barelang


Jakarta  -  INFO  BS   :  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut hukuman mati terhadap 5 terdakwa tindak pidana narkotika. Salah satu dari lima terdakwa yang dituntut mati adalah mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Batam, Kompol Satria Nanda.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Ali Naik dan dihadiri langsung Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, Wakapolresta Barelang, para penasihat hukum, serta keluarga terdakwa.


“Dengan dibacakannya tuntutan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup terhadap penanganan perkara tindak pidana narkotika, maka diperkiraan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika di Kota Batam,” ungkap I Ketut Kasna Dedi dilansir dari storykejaksaan.


Alasan Dituntut Mati

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, JPU menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan para terdakwa seperti perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.


JPU menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis serta terlibat dalam jaringan narkotika internasional, 


Perbuatan terdakwa, ujar JPU, juga bertentangan dengan amanat Presiden RI dalam perang terhadap narkoba. 


Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa justru menyalahgunakan kewenangannya dan menyeret anggota bawahannya ke dalam jaringan peredaran narkotika. 


Hal lain yang memberatkan adalah Terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.


Berikut adalah lima terdakwa yang dituntut JPU dengan hukuman mati:


1. SATRIA NANDA, S.I.K., M.H. dituntut dengan Pidana Mati

2. SHIGIT SARWO EDHI, S.H., M.H. dituntut dengan Pidana Mati

3. FADILLAH, S.H. dituntut dengan Pidana Mati

4. RAHMADI, S.H. dituntut dengan Pidana Mati

5. WAN RAHMAT KURNIAWAN, dituntut dengan Pidana Mati


Sementara untuk tujuh terdakwa lainnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup dan 20 tahun. Dua orang terpidana bahkan mendapat tambahan tuntutan pidana berupa denda miliar rupiah. 


Tuntutan tersebut diajukan terhadap para terdakwa: 


1. UNAIDI GUNAWAN, S.H., dituntut dengan Pidana Seumur Hidup

2. ALEX CANDRA, dituntut dengan Pidana Seumur Hidup

3. ARYANTO, dituntut dengan Pidana Seumur Hidup

4. IBNU RAMBE, dituntut dengan Pidana Seumur Hidup

5. JAKA SURYA, dituntut dengan Pidana Seumur Hidup

6. JULKIFLI SIMANJUNTAK ALIAS ZULKIFLI, dituntut dengan Pidana penjara selama 20 tahun  dan denda Rp. 3.854.165.000 ,-

7. AZIZ MARTUA SIREGAR ALIAS AZIS BIN BHARUM


 

Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.