Jakarta - INFO BS : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Tersangka berinisial TAC diketahui merupakan investor dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Karanganyar.
“Tersangka TAC sebagai investor dan salah satu Subkon (sub-kontraktor) dari pekerjaan pembangunan Masjid Agung (Madaniyah) Karanganyar,”kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto dilansir dari storykejaksaan..
Saat ini Tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Karanganyar. Diketahui sebelum penetapan TAC sebagai tersangka, Kejari Karanganyar sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka berinisial A yang merupakan Direktur Operasional PT Mam Energindo.
“Jadi ini terkait penyidikan dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah tahun anggaran 2021. Kita tetapkan salah satu bagian kontraktor inisial A, jabatan direktur operasional,” ucapnya.
Diketahui masjid yang dibangun sejak 2019-2021 dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 101 miliar.
Kasus korupsi ini berawal dari laporan vendor proyek yang mengaku tidak mendapat pembayaran dari pekerjaan yang sudah selesai. Total dana yang tidak terbayarkan mencapai Rp. 5 miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT MAM Energindo selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan.
"Jadi masalah awal vendor tidak terbayar padahal uang pembayaran sudah 100 persen. Lalu kita selidiki kemana sih uang senilai itu dan ternyata bukan hanya soal masalah keuangan yang tidak beres. Tapi ada temuan lain," ungkapnya.
