Dugaan Korupsi Pengadaan 1.000. Unit Leptop Di Kemendikbudristek Naik Ketahap Penyidikan - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Dugaan Korupsi Pengadaan 1.000. Unit Leptop Di Kemendikbudristek Naik Ketahap Penyidikan

Dugaan Korupsi Pengadaan 1.000. Unit Leptop Di Kemendikbudristek Naik Ketahap Penyidikan


Jakarta   -  INFO  BS   :  Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 ke tahap penyidikan.


Penyidikan dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan tim penyidik menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi sehingga Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


"Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 2 lokasi sehubungan dengan perkara tersebut," ungkap Kapuspenkum dilansir dari storykejaksaan.. 


Awal Mulai Kasus (Kronologis kasus) 

Perkara ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).


Dari hasil uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2018-2019 ditemukan sejumlah kendala. Beberapa di antaranya adalah Chromebook hanya efektif digunakan apabila terdapat jaringan.


"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif," jelas Kapuspenkum.


Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) juga telah merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. 


Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook.


Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.


Dari uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya juga  ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.


Anggaran Mencapai Rp.9,9 Triliun

Dari review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, anggaran untuk program tersebut mencapai Rp9.982.485.541.000.


Dana tersebut  bersumber dari anggaran kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 Kemendikbudristek sebesar Rp.3.582.607.852.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.6.399.877.689.000.


Geledah Apartemen Stafsus Menteri

Menurut Kapuspenkum, Tim Penyidik JAM PIDSUS menggelar penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi dari apartemen milik staf khusus Menteri Dikbudristek berinisial FH dan JT.


Kedua lokasi itu adalah yaitu kediaman FH di Apartemen Kuningan Palace dan JT di Apartemen Ciputra World 2 yang semuanya berada di Jakarta.


Dari hasil penggeledahan di rumah FH, Kejagung menyita sejumlah Barang Bukti Elektonik (BBE) berupa 1 buah laptop serta 4 handphone.


Sementara di apartemen JT, kejagung menyita BBE berupa 2 buah harddisk eksternal, 1 flashdisk, serta sebuah laptop. Disita juga sejumlah dokumen yang seluruh berupa buku agenda.(rel)


Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.