Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Pastikan 60 Persen Konflik Tanah Libatkan Oknum Internal. - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam

Breaking

logo

Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Pastikan 60 Persen Konflik Tanah Libatkan Oknum Internal.

Menteri  Agraria dan Tata Ruang Badan  Pertanahan Nasional, Pastikan 60 Persen Konflik Tanah Libatkan Oknum Internal.

 

Menteri  Agraria dan Tata Ruang Badan  Pertanahan Nasional, Pastikan 60 Persen Konflik Tanah Libatkan Oknum Internal.

Jakarta  - INFO.  BS  :  Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen konflik tanah di Indonesia melibatkan oknum Internal seperti pejabat pemerintahan,aparat penegak hukum dan pengusaha 


Data tersebut ,kata Nusron berdasarkan hasil indentifikasi yang telah dilakukan kementerian ATR/BPN 


“ Setiap sengketa dan konflik pertanahan ,60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam  lingkungan dan diri ATR/BPN ,” Ujar Nusron Wahid dalam rapat kordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan tahun 2024 di Jakarta belum lama ini 


Selain itu konflik tersebut menurut Nusron sering disebabkan permainan kepentingan pihak-pihak tertentu, plus kegagalan dalam pengelolaan tanah dan kurangnya kordinasi antar instansi 


Nusron menyebutkan pihaknya telah mengandeng sejumlah pihak dalam upaya pemberantasan mafia tanah , Ia menegaskan pihaknya harus memperkuat dan memperbaiki system dan peningkatan kapabilitas ,hingga integritas sumber daya manusia (SDM) dari dalam 


Menurut Nusron ada 30 persen kasus mafia tanah yang bersumber dari komponen pemborong tanah ,kemudian 10 persen kasus mafia tanah disebabkan factor pendukung sepeti oknum kepala desa, notaris, pejabat pembuat akte tanah (PPAT) bisnis makelar dan perantara hingga persatuan makelar tanah.


Dia memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dlam mafia tanah Ia menegaskan para oknum yang terlibat tak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum ,namun juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi 


Masyarakat harus waspada dan melaporkan tindakan tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang , kata Menteri ATR /BPN  (kTrb-01)

Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.