Notification

×

Iklan

Iklan

” Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Penyadapan Presiden. “

Rabu, 04 November 2026 | 17.25 WIB Last Updated 2026-11-04T10:25:33Z

 Jakarta   -   INFO BS   :    Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.


Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menggelar konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026), di sela-sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Aceh.


Menurut Yusril, pengembangan penyidikan terhadap perkara penyadapan ilegal tersebut mulai menemukan sejumlah petunjuk yang berpotensi berkaitan dengan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.


Meski demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan motif, tujuan, serta pihak-pihak yang berada di balik aktivitas penyadapan tersebut.


Yusril menjelaskan, hingga penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan, intersepsi, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.


Namun, menurutnya, persoalan tidak berhenti pada pelanggaran prosedur penyadapan. Penyidik kini juga perlu mengungkap kepentingan di balik tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenangan pemerintahan.


"Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," ungkap Yusril.


Ia menerangkan, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan kepala negara tidak mampu menjalankan pemerintahan.


Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Dalam konteks perkara ini, Yusril menegaskan bahwa indikasi yang sedang ditelusuri bukan semata-mata berkaitan dengan rencana pembunuhan terhadap Presiden, melainkan kemungkinan adanya skenario untuk menghambat atau melumpuhkan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan.


Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.


Aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan sasaran sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, para menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga sejumlah media.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.


Perkembangan perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan pejabat publik. Apabila dugaan motif untuk melumpuhkan kekuasaan pemerintahan terbukti melalui proses hukum, perkara tersebut berpotensi berkembang melampaui tindak pidana penyadapan biasa.


Karena itu, pendalaman penyidikan menjadi penting untuk mengungkap secara terang siapa pihak yang terlibat, bagaimana pola penyadapan dilakukan, serta apa tujuan sebenarnya di balik aktivitas ilegal tersebut.


Yusril menegaskan bahwa seluruh indikasi yang muncul harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur makar tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Catatan redaksional: Istilah indikasi makar perlu tetap dibedakan dari penetapan seseorang sebagai tersangka makar. Pemberitaan ini menempatkan pernyataan Yusril sebagai hasil pendalaman awal, bukan sebagai kesimpulan hukum yang sudah terbukti. (sumber: ant) 



×
Berita Terbaru Update