Notification

×

Iklan

Iklan

“ Empat Anggota Polri Tersangka Penyadapan Ilegal, Golkar Ingatkan Ancaman Demokrasi.”

Jumat, 06 November 2026 | 18.41 WIB Last Updated 2026-11-06T11:41:36Z

 Jakarta  -   INFO BS   :   Partai Golongan Karya (Golkar) menyoroti serius dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh politik, pejabat negara, hingga Presiden Republik Indonesia. Tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah tersebut dinilai berpotensi menggerus prinsip demokrasi, mengancam kebebasan berekspresi, serta menciptakan ketakutan di tengah kehidupan masyarakat.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M. Sarmuji, menegaskan bahwa penyadapan tanpa alasan dan kewenangan yang dibenarkan hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi warga negara sekaligus dapat mengganggu iklim demokrasi.


Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Terlebih, dugaan penyadapan juga menyasar Presiden yang telah menjadi perhatian serius di tingkat pemerintahan.


Menurut Sarmuji, apabila praktik penyadapan ilegal dibiarkan tanpa penindakan hukum, masyarakat maupun para pemangku kepentingan politik bisa kehilangan rasa aman ketika menyampaikan pendapat dan menjalin komunikasi.


"Kalau nggak (ditindak), kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi," ujar Sarmuji seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Media dan Penggalangan Opini serta Seminar dan Lokakarya Kecerdasan Artifisial (AI) Partai Golkar 2026 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11/2026).


Ia menambahkan, tindakan penyadapan ilegal merupakan pelanggaran berat, terlebih apabila menyasar Presiden sebagai kepala negara. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


Selain mendorong penegakan hukum, Sarmuji juga mengingatkan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan oleh DPR RI. Regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan, mekanisme perizinan, serta prosedur penyadapan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.


Ia menyebutkan, RUU Penyadapan sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, kasus yang tengah mencuat dapat menjadi momentum bagi DPR untuk kembali memberikan perhatian terhadap pembahasan regulasi tersebut.


"Setiap kejadian pasti ada hikmahnya dan salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus kita lihat lagi RUU penyadapan kita. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.


Empat Anggota Polri Jadi Tersangka


Sementara itu, penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut terus berkembang. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto, saat memberikan keterangan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026), menjelaskan bahwa SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.


Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap SU karena yang bersangkutan sedang menjalani kondisi pemulihan setelah mengalami stroke.


Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang, masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.


Perkembangan perkara tersebut sekaligus menempatkan pentingnya perlindungan privasi, kepastian hukum, dan pengawasan terhadap kewenangan penyadapan sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi.


Publik kini menantikan pengusutan perkara secara menyeluruh, termasuk pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan kewenangan penyadapan tidak digunakan di luar koridor hukum.(sumber:ant) 





×
Berita Terbaru Update