Binjai - INFO BS : Polemik penanganan perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai kembali menjadi perhatian publik. Pengadilan Negeri (PN) Binjai menegaskan tidak pernah menerbitkan penetapan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Ralasen Ginting, meski perkara tersebut hingga kini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tertib administrasi penahanan dalam proses penegakan hukum, terutama setelah Kejaksaan Negeri Binjai sebelumnya menyatakan perkara telah memasuki Tahap II atau tahap penuntutan.
Kepada awak media , Selasa (4/8/2026), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Binjai, M. Bangun, didampingi Frengki Sihotang, menegaskan bahwa pengadilan Negri kota Binjai tidak pernah mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan atas nama Ralasen Ginting.
"Saya sudah berkoordinasi dengan atasan. Silakan tanyakan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, karena pihak kami tidak ada menerbitkan Penetapan Perpanjangan Penahanan Tersangka atas nama Ralasen Ginting," tegas M. Bangun.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut legalitas administrasi penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2012, mekanisme penetapan perpanjangan penahanan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara guna menjamin kepastian hukum selama proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Setiap perpanjangan masa penahanan wajib didasarkan pada penetapan yang sah dari lembaga yang berwenang. Karena itu, kejelasan administrasi penahanan menjadi bagian penting dalam menjaga hak tersangka sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Informasi yang dihimpun awak media pada Rabu (5/8/2026) menyebutkan Ralasen Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026 dan mulai menjalani penahanan sejak 19 Februari 2026. Hingga kini, sekitar 167 hari sejak penahanan dilakukan, berkas perkara dugaan korupsi tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
Secara terpisah, PPID Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Surya, membenarkan bahwa hingga Rabu (5/8/2026), pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara dimaksud.
"Ya, sampai hari ini berkas tersebut belum dilimpahkan kepada kami," ujar Surya.
Meski demikian, Surya menjelaskan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan telah satu kali menerbitkan penetapan perpanjangan penahanan terhadap tersangka dengan masa berlaku hingga 14 Agustus 2026.
"Kita lihat saja sampai tanggal 10 Agustus apakah berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai pada 27 Juni 2026 menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kontrak proyek fiktif di Dinas Ketapangtani Kota Binjai telah memasuki Tahap II. Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, SH, M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Ronald Reagen Siagian, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Uli Artha Sitanggang, SH, MH menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.
Namun, lebih dari satu bulan sejak Tahap II diumumkan, perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Kondisi ini memunculkan perhatian publik terhadap percepatan penyelesaian perkara sekaligus pentingnya kepastian hukum dan kepatuhan terhadap seluruh prosedur administrasi penahanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kontrak proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan masih dinantikan. Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan efektivitas proses penuntutan serta jaminan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. (ktrB-01)
