Jakarta - INFO BS : Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pengaturan Pasal 45 hingga Pasal 49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan langkah maju dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha sekaligus membongkar praktik kejahatan korporasi yang selama ini bersembunyi di balik badan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Menurutnya, melalui KUHP Nasional, korporasi tidak lagi dipandang hanya sebagai wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam lingkup usahanya.
Ia menilai perubahan tersebut menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Regulasi baru itu dinilai mampu menyesuaikan perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, ketika pelaku utama kerap memanfaatkan struktur perusahaan dan kepemilikan yang rumit untuk menghindari jerat hukum.
Menurut Bamsoet, kehadiran ketentuan tersebut memberikan harapan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang menandatangani dokumen, tetapi juga mampu menjangkau aktor intelektual yang mengendalikan tindak pidana dari balik korporasi. Ia menekankan hukum harus mampu menembus topeng korporasi tanpa menghambat iklim usaha yang sehat.
Bamsoet menjelaskan, pembaruan KUHP sekaligus menutup kelemahan aturan sebelumnya yang lebih berorientasi pada pertanggungjawaban individu. Padahal, berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal hingga kejahatan sektor keuangan kini banyak dilakukan melalui badan usaha.
Ia juga mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan transaksi keuangan mencurigakan dengan struktur korporasi yang kompleks masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum ekonomi. Karena itu, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana dinilai bukan ancaman bagi dunia usaha, melainkan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola yang baik.
Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan tantangan terbesar saat ini adalah mengungkap beneficial owner atau pengendali sesungguhnya di balik perusahaan. Dalam banyak kasus, pengendali utama menggunakan nominee, perusahaan cangkang, hingga jaringan kepemilikan lintas negara untuk menyamarkan identitas sehingga aparat penegak hukum hanya menemukan pengurus formal.
Menurutnya, efektivitas pemberantasan kejahatan korporasi memerlukan sinergi yang kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, Direktorat Jenderal Pajak, serta kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance. Dengan koordinasi tersebut, aparat penegak hukum diharapkan mampu melacak transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, hingga aliran aset lintas negara.
Bamsoet menegaskan KUHP harus menjadi instrumen yang menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi. Perusahaan yang taat hukum harus memperoleh kepastian dan perlindungan, sedangkan pihak yang menyalahgunakan korporasi untuk korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak maupun kejahatan ekonomi lainnya harus dimintai pertanggungjawaban hingga kepada pengendali yang menikmati hasil kejahatan.(bamsoet)
