Notification

×

Iklan

Iklan

" Pemprov Sumut Tertibkan 13 Lokasi Tambang Galian C Tak Berizin di Deli Serdang dan Sergai."

Sabtu, 27 Juni 2026 | 15.19 WIB Last Updated 2026-06-27T08:19:22Z


Medan  -   INFO BS   :  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Tim Terpadu melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C yang beroperasi tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Sebanyak 13 titik tambang ilegal ditutup sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, perlindungan lingkungan, dan penataan sektor pertambangan di Sumatera Utara.


Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan kegiatan tersebut merupakan operasi terpadu yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah serta instansi terkait.


"Hari ini ada kegiatan tim terpadu untuk penertiban dan pengawasan perusahaan tambang, total sebanyak 13 titik," ujar Dedi di Deli Serdang, Jumat (26/6/2026).


Dari total lokasi yang ditertibkan, sebanyak 11 titik berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, sedangkan dua titik lainnya berada di Kabupaten Serdang Bedagai. Seluruh lokasi diketahui melakukan aktivitas penambangan galian C jenis pasir di sepanjang aliran Sungai Ular.


Tim Terpadu yang diterjunkan terdiri dari unsur Dinas Perindag ESDM Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah instansi teknis lainnya.


Dalam penertiban tersebut, seluruh pengelola tambang diminta menghentikan sementara aktivitas operasional hingga memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha dan dokumen lingkungan sebelum melakukan aktivitas produksi.


Dedi menjelaskan, langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menginginkan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Sumut berjalan sesuai ketentuan hukum serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keselamatan infrastruktur.


Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mempercepat abrasi bantaran sungai, hingga merusak badan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.


Meski melakukan penutupan terhadap tambang ilegal, Pemprov Sumut tetap membuka ruang bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan secara sah. Pemerintah bahkan siap memfasilitasi proses pengurusan izin sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


"Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai aturan," tegas Dedi.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, mengungkapkan hasil peninjauan di lapangan menunjukkan sebagian besar lokasi tambang di Kecamatan Galang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan.


Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Persyaratan tersebut menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.


"Kondisinya cukup memprihatinkan dan belum memenuhi syarat memperoleh persetujuan lingkungan. Penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dokumen lingkungan," kata Heri.


Pemprov Sumatera Utara berharap langkah penertiban tersebut menjadi titik awal pembenahan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku agar aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar kawasan tambang.(ktrB-01)



 


×
Berita Terbaru Update